Subjek meliputi 2, yaitu kewajiban dan hak. Sedangkan subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
Badan Hukum
      Badan hukum disini dapat dibagi menjadi 2, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat.
      Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.
Subjek Hukum
      Dalam pasal 433 berbunyi "setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan  karena keborosan"
      Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tisak semua subjek hukum merupakan subjek. Kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha, KUHD pasal 13.
      Badan hukum, sebagai subjek hukum :
- Perseroan
- Commanditaire Vennootschap CV
      Subjek hukum semakin meluas arahnya :
- Individu
- Negara
- Organisasi Internasional
- Pemberontak
      Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda maupun tidak bersifat benda yang dapat dikuasai oleh subjek hukum. Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H