Hukum Bisnis
Hukum
      Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukumm mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, jika aturan itu dilanggar ada sanksi yang tegas.
Hukum Publik dan Privat
      Hukum publik adalah yang melekat pada individu, seperti :
- Hukum pidana
- Hukum tatanegara
- Hukum Administrasi negara
      Hukum privat yaitu baru muncul ketika individu "sapakat", seperti :
- Hukum perikatan
- Hukum ketenagakerjaan
- Hukum penanaman modal
Hukum Bisnis
      Hukum bisnis berada pada ranah hukum privat. Hukum bisnis timbul akibat adanya pihak-pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya demi tercapainya tujuan bersama. Hukum dalam bisnis ialah memperjelas dan melindungi.
      Secara umum akibat terjadinya perikatan antar pihak maka terjadilah suatu hukum bisnis. Pasal 1320 KUH perdata :
- Sepakat mereka yang menginkatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Hukum yang terjadi akibat adanya sautu bisnis
- Hukum perikatan
- Hukum suatu berharga
- Hukum perburuhan
- Hukum perikatan
- Hukum merk
- Hukum penanaman modal
- Hukum kepailitan
Lingkup Hukum Bisnis
      Berada pada lingkup hukum perdata/keperdataan. Melindungi pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Hukum bisnis memberatkan kepada beban pembuktian bagi pihak yang berselisih pihak yang merasa dirugikan.
Subjek Hukum
      Subjek hukum berasal dari Bahasa belanda Rechtsubject atau law of subject dari Bahasa Inggris. Berbicara tentang subjek artinya mengarah kepada orang/person.