Menurut Mariana (2012), Usaha Kecil adalah aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan tujuan menghasilkan barang atau jasa untuk dijual secara komersial, dengan total penjualan maksimal satu miliar rupiah. Di sisi lain, Usaha Menengah merupakan aktivitas ekonomi serupa yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha, namun memiliki total penjualan yang melebihi satu miliar rupiah.
Ciri-ciri umum perusahaan kecil dan menengah di Indonesia adalah sebagai berikut: Â
1. Manajemen bersifat mandiri, di mana tidak ada pemisahan jelas antara pemilik dan pengelola perusahaan. Pemilik juga berperan sebagai pengelola dalam UMKM. Â
2. Sumber modal berasal dari satu orang pemilik atau kelompok kecil pemilik modal. Â
3. Operasi bisnis biasanya terbatas pada wilayah lokal, meskipun ada UMKM yang memiliki orientasi ekspor ke negara mitra dagang. Â
4. Perusahaan memiliki skala kecil dilihat dari total aset, jumlah karyawan, serta fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki.
Menurut Mariana (2012), pengembangan UMKM perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat agar mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah di masa depan harus mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Peran pemerintah dalam memberdayakan UMKM perlu ditingkatkan, termasuk mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dan kecil, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Â
Pembinaan dan perlindungan terhadap usaha kecil menengah menjadi langkah strategis, terutama dalam situasi ekonomi saat ini, karena potensi menghasilkan nilai tambah yang besar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah unit usaha kecil menengah. Sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar melalui kegiatan padat karya, memperluas peluang usaha, dan berkontribusi pada pemerataan pendapatan yang selama ini lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar yang berorientasi pada modal (padat modal). Â
Berdasarkan data tahun 2002, dari total 2,6 juta perusahaan industri, 99,27% merupakan usaha kecil, sementara hanya 0,73% yang tergolong usaha menengah dan besar. Jumlah pengusaha kecil menengah di Indonesia mencapai 33,44 juta dan tersebar di berbagai sektor usaha. Meskipun demikian, usaha besar masih mendominasi perekonomian Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan usaha menengah dan besar menyumbang 86% dari sektor industri.
Berdasarkan perkembangannya, UMKM dapat dibagi ke dalam empat kelompok, yaitu: Â
a. Livelihood Activities -- UMKM yang berfungsi sebagai sumber penghasilan untuk mencari nafkah, umumnya dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima. Â
b. Micro Enterprise -- UMKM yang berperan sebagai pengrajin, namun belum menunjukkan karakter kewirausahaan. Â
c. Small Dynamic Enterprise -- UMKM yang sudah memiliki semangat kewirausahaan dan mampu mengerjakan proyek subkontrak serta menargetkan pasar ekspor. Â
d. Fast Moving Enterprise -- UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan kuat dan sedang dalam proses berkembang menjadi usaha besar (UB).
Menurut B. Rahardjo dan Khairul (2019), Financial Technology (FINTECH) adalah bentuk pembiayaan baru yang menggabungkan layanan keuangan dengan teknologi. FINTECH muncul seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi informasi dan kebutuhan akan kecepatan dalam berbagai aspek kehidupan. Â
Kehadiran FINTECH telah menggeser model bisnis dari yang sebelumnya konvensional menjadi lebih modern. Dalam model konvensional, transaksi pembayaran memerlukan pertemuan langsung dan membawa uang tunai, sedangkan dengan FINTECH, transaksi dapat dilakukan secara jarak jauh hanya dalam hitungan detik. Â
FINTECH juga menawarkan solusi atas berbagai kendala dalam proses jual beli dan pembayaran, seperti keterbatasan waktu untuk mencari produk di pasar, kebutuhan transfer melalui bank atau ATM, serta masalah dalam pelayanan pelanggan.
Financial Technology (FINTECH) dan layanan keuangan seperti crowdfunding, pembayaran melalui ponsel, serta sistem transfer uang telah mendorong perubahan besar dalam bisnis berbasis platform. Melalui crowdfunding, dana dapat diperoleh dari berbagai penjuru dunia dengan mudah, bahkan dari orang yang belum pernah dikenal. FINTECH juga memungkinkan transfer uang secara global. Layanan seperti PayPal telah mengubah sistem transaksi, mempermudah perdagangan lintas negara. Â
Menurut B. Rahardjo dan Khairul (2019), FINTECH diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usaha, khususnya dalam hal pembiayaan. Salah satu bentuknya adalah pinjaman P2PL (peer-to-peer lending) yang memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat pinjaman bank. FINTECH berperan dalam meningkatkan ketersediaan modal, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Â
Sejak dikembangkan pada 2007, penyaluran KUR terus meningkat. Pada 2016, bunga KUR tercatat sebesar 9% per tahun, dan pada 2017 realisasi penyaluran mencapai Rp 94,4 triliun dari target Rp 100 triliun. Namun, pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR melalui bank perlu menyediakan agunan. Ketiadaan jaminan sering kali menjadi kendala dalam memperoleh modal. Â
Berdasarkan penelitian dari Institute for Economic and Financial Development, saat ini terdapat sekitar 60 juta pelaku UMKM, namun hanya 11 juta di antaranya yang dinilai layak mendapatkan pinjaman dari bank (bankable). Sisanya, sebanyak 49 juta pelaku UMKM masih belum memenuhi syarat (unbankable). Total kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp 1.649 triliun, sementara kapasitas perbankan hanya Rp 660 triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 989 triliun.
Referensi :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H