Menurut Mariana (2012), Usaha Kecil adalah aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan tujuan menghasilkan barang atau jasa untuk dijual secara komersial, dengan total penjualan maksimal satu miliar rupiah. Di sisi lain, Usaha Menengah merupakan aktivitas ekonomi serupa yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha, namun memiliki total penjualan yang melebihi satu miliar rupiah.
Ciri-ciri umum perusahaan kecil dan menengah di Indonesia adalah sebagai berikut: Â
1. Manajemen bersifat mandiri, di mana tidak ada pemisahan jelas antara pemilik dan pengelola perusahaan. Pemilik juga berperan sebagai pengelola dalam UMKM. Â
2. Sumber modal berasal dari satu orang pemilik atau kelompok kecil pemilik modal. Â
3. Operasi bisnis biasanya terbatas pada wilayah lokal, meskipun ada UMKM yang memiliki orientasi ekspor ke negara mitra dagang. Â
4. Perusahaan memiliki skala kecil dilihat dari total aset, jumlah karyawan, serta fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki.
Menurut Mariana (2012), pengembangan UMKM perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat agar mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah di masa depan harus mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Peran pemerintah dalam memberdayakan UMKM perlu ditingkatkan, termasuk mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dan kecil, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Â
Pembinaan dan perlindungan terhadap usaha kecil menengah menjadi langkah strategis, terutama dalam situasi ekonomi saat ini, karena potensi menghasilkan nilai tambah yang besar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah unit usaha kecil menengah. Sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar melalui kegiatan padat karya, memperluas peluang usaha, dan berkontribusi pada pemerataan pendapatan yang selama ini lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar yang berorientasi pada modal (padat modal). Â
Berdasarkan data tahun 2002, dari total 2,6 juta perusahaan industri, 99,27% merupakan usaha kecil, sementara hanya 0,73% yang tergolong usaha menengah dan besar. Jumlah pengusaha kecil menengah di Indonesia mencapai 33,44 juta dan tersebar di berbagai sektor usaha. Meskipun demikian, usaha besar masih mendominasi perekonomian Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan usaha menengah dan besar menyumbang 86% dari sektor industri.
Berdasarkan perkembangannya, UMKM dapat dibagi ke dalam empat kelompok, yaitu: Â
a. Livelihood Activities -- UMKM yang berfungsi sebagai sumber penghasilan untuk mencari nafkah, umumnya dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima. Â
b. Micro Enterprise -- UMKM yang berperan sebagai pengrajin, namun belum menunjukkan karakter kewirausahaan. Â
c. Small Dynamic Enterprise -- UMKM yang sudah memiliki semangat kewirausahaan dan mampu mengerjakan proyek subkontrak serta menargetkan pasar ekspor. Â
d. Fast Moving Enterprise -- UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan kuat dan sedang dalam proses berkembang menjadi usaha besar (UB).
Menurut B. Rahardjo dan Khairul (2019), Financial Technology (FINTECH) adalah bentuk pembiayaan baru yang menggabungkan layanan keuangan dengan teknologi. FINTECH muncul seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi informasi dan kebutuhan akan kecepatan dalam berbagai aspek kehidupan. Â