Mohon tunggu...
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Mencari Doa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wahai MA, Kok Putusannya Tidak Mempan?

21 Juli 2016   01:34 Diperbarui: 21 Juli 2016   01:44 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini adalah lanjutan dari curhat problema Rakyat VS Rakyat yang…hemm sungguh kami capek. Semoga ada yang mau membantu?.

Kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI yang sudah dengan transparan menginformasikan putusan perkara nomor 101 / Pdt. G 2015 / PN. Sel dan Nomor 57/PDT/2016/PT.MTR melalui website putusan.mahkamahagung.go.id.Berdasarkan informasi tersebut kami bisa mengetahui bagaimana perkara tersebut sebatas pengetahuan kami yang bodoh ini dan informasi tersebut kami rasakan sebagai penyuluhan hukum yang sangat bermanfaat bagi kami.

Namun demikian sebagai rakyat yang awan. Kami heran, karena sebagian dari isi putusan tersebut sama sekali tidak diindahkan sampai saat ini. Isi putusan yang tidak didindahkan tersebut adalah putusan yang kami baca di nomor 4.

Isi putusan tersebut kurang lebih berbunyi menghukum kepada tergugat dan atau siapapun untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa beserta apa yang ada diatasanya secara cuma-cuma kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi / TNI).

Kami mengatakan putusan tersebut tidak diindahkan karena perkara dengan nomor sesuai informasi yang kami percayai tersebut tidak terlaksana dalam kondisi pihak tergugat masih tinggal di lokasi sengketa.

Mengapa?.

Apakah putusan tersebut tidak kuat?

Apakah putusan dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Selong dan Proses Banding di Pengadilan Tinggi  Mataram tidak kuat?

Apakah masyarakat di sekitar lokasi sengketa akan terus berprasangka bahwa tanah yang sudah dijual bisa diambil kembali?

Apakah kami akan terus saja melerai emosi warga yang sebagaimana pernah kami curhatkan sebelumnya, karena di lokasi kami masih banyak tanah belum bersertifikat, masih banyak tanah yang belum memiliki surat bagi waris, dan mereka rata-rata takut dengan kasus seperti ini, dibalik ketidakpahaman kami tentang hukum dan dibalik konsentrasi kami yang kadangkala terhalang dalam mencari makan, karena kasus ini.

Dan apakah-apakah yang lain.

Kami capek melihat keadaan rakyat yang tak sedikit mengalami hal yang sama dan kami capek menulisnya. Pliss…mengertilah.

Maaf. Sasaran curhat ini bukan kepada insane mulia yang sudah mengadili dengan seadil-adilnya perkara ini. Tetapi kepada para insan yang menyebabkan kasus-kasus seperti ini terjadi. Para insan yang mengatasnamakan bantuan hukum, tapi cerita rakyat, korbannya sampai menggadai tanah untuk menyeselaikan persoalannya.    

Ada beberapa hal yang kami herankan dalam perkara sejarah hidup ini, yaitu Pihak tergugat ini keluarga kami yang sabar.  Tapi (pertanyaan kami)

  • Mengapa beliau tega atau berani menempati tanah yang sudah dijualnya dengan aksi-aksi yang sangat menyakitkan?
  • Mengapa keluarga kami itu berani melakukan aksi yang sungguh sangat menyakitkan jika diingat.  
  • Mengapa keluarga kami itu berani menebang pohon-pohon berharga serta menggarap hasil dari tanah yang sudah lebih dari 10 tahun pihaknya jual dan menjadi milik kami?
  • Mengapa keluarga kami ini sampai infonya menggadai tanahnya puluhan juta untuk menyelesaikan perkara ini?

Lalu kemudian yang kami herankan pasca mempelajari perkara ini adalah ; Kami meyakini dari informasi yang beredar bahwa ada pihak lain yang membuat mereka berani dan melakukan sesuatu yang diluar dugaan sampai menyebabkan kami sebagai korban.

Lalu kemudian. Ketika perkara ini sudah sampai kepada keputusan dan melihat kondisi tergugat atau pembanding, istilahnya setelah pihaknya melakukan banding dan pengadilan mengadili sesuai dengan informasi yang kami baca, maka pertanyaan kami adalah

  • Apa yang dilakukan oleh pihak lain itu?
  • Ketika pihak lain itu sudah mengetahui putusan pengadilan, lalu kemanakah pihak lain itu?
  • Tidakkan pihak lain itu memberikan keberanian sesuai pertanyaan nomor satu sampai nomor empat diatas?
  • Apakah pihak lain itu tidak memberikan informasi hasil keputusan dari pengadilan?

Jujur saja perkara ini sudah terasa sangat melelahkan, terutama terlihat di pihak penggugat baik karena melihat asal usul mengapa gugatan tersebut terjadi sampai pengadilan memutuskan seadil-adilnya, walau permohonan penggugat dikabulkan sebagian. Terimakasih.

Terasa melelahkan karena dalam perkara ini ada jiwa yang tersiksa, tersakiti dan benar-benar merasa terdzholimi. Kami merasakan dibenturkan dengan keluarga, dimana posisi kami kurang berpendidikan. Ada silaturrahmi yang terputus dan keadaan lain yang secara kasat mata menjadi duri dalam daging.

Lalu pertanyaan kami adalah ;

  • Sampai kapan pihak lain yang bisa saja menjadi penyebab dalam istilah yang kami sebut sebagai problema rakyat VS rakyat ini melanglangbuana di antara kehidupan rakyat yang entahlah.
  • Bagaimana cara melaksanakan putusan pengadilan tersebut, karena kami yang bodoh, belum paham dan sampai saat ini, Kamis, 21 Juli 2016, sejak putusan tersebut diumumkan, pihak tergugat belum ada pengumuman sedang melakukan Kasasi ?. Jika ada kami sabar menunggu. Tapi ini sudah lebih dari 14 Hari.
  • Itu saja. Saya capek.  

    Terimakasih Jurnal Warga Kompasiana
    Sebagai Rakyat ada tempat kami meluahkan keluh kesah kami.
    Salam....Problema Rakyat VS Rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun