Mohon tunggu...
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Mencari Doa

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Nyongkolan, Dilamar/Melamar Gadis Lombok? Ini aturannya,,,

8 Desember 2015   21:18 Diperbarui: 8 Desember 2015   22:05 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Dokumen Pribadi"][/caption]Nyongkolan adalah warisan budaya di Pulau Lombok yang tidak ada di Nusantara bagian manapun. Kalaupun ada, jelas dong namanya bukan Nyongkolan. Tenggang waktu paling sering antara pernikahan dan Nyongkolan sekitar 1 minggu. Nyongkolan ini adalah prosesi ke 6 dalam tradisi pernikahan.

Prosesi terakhir pasca Nyongkolan disebut “Bales Lampak Nae”. Bales lampak nae adalah prosesi kunjungan internal keluarga mempelai laki-laki ke keluarga mempelai wanita. Bales Lampak Nae biasanya dilakukan pada malam hari usai Nyongkolan. Kadang pula jarak satu hari sesudah Nyongkolan.

Tokoh budaya di Desa Suradadi Kecamatan Terara - Lombok Timur mengatakan Nyongkolan memiliki tujuan yang sangat mulia. Dikatakannya Nyongkolan ini digelar usai prosesi pernikahan sebagai syiar untuk kedua mempelai bahwa mereka sudah resmi menjadi keluarga baru dalam masyarakat Lombok.

Untuk diketahui publik, terdapat 7 prosesi dalam adat pernikahan di Pulau Lombok. Berikut yang asli yang kian hari makin runtuh

1. Midang

Bahasa remaja sekarang, sama artinya dengan Kencan. Midang ini lebih tepatnya disebut proses peminangan. Istilah lainnya adalah ngujang atau sebut saja tunangan yang dalam bahasa sasaknya bejambe’ atau mereweh artinya pemberian barang kepada calon perempuan untuk memperkuat hubungan).

2. Merariq

Banyak yang salah sangka dalam prosesi ini, bahkan dihujat beberapa pihak, padahal sebelum merariq ini dilaksanakan sudah ada proses lebih awal dulu sebagaimana yang dijelaskan pada nomer satu. Pada prosesi ini pihak laki-laki disarankan melarikan penganten perempuan atau tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga perempuan. Tapi laki-laki yang cerdas, banyak yang melakukannya dengan bertanya dulu kepada ahlinya terkait jadwal yang tepat untuk proses ini.

Sebagian orang menganggap prosesi yang mereka sebut mencuri ini, tujuannya untuk menjaga martabat (harga diri) keluarga, tapi sesugguhnya bukan. Artinya salah orang yang mengatakan seperti itu. Karena dalam adat sasak yang sesungguhnya, sudah terdapat perjanjian melalui proses pertama tadi.

Tujuan yang sesungguhnya itu adalah untuk menghormati cinta, kenangan, singkatnya memperkuat sejarah yang akan diingat saat menjalin hubungan kekeluargaan, maka dilakukanlah prosesi ini. Proses ini juga sekaligus sebagai antisipasi kisah Romeo dan Juliet. Jadi untuk yang belum paham terkait merariq ini, jangan terlalu banyak mempublikasikan sesuatu yang tidak masuk akal, apalagi dalam study-study Ilmiah.[caption caption="Nyongkolan (Dokpri)"]

[/caption]Dalam proses merariq ini juga ada istilah

3.Besebok/bersembunyi.

Adalah tradisi bersilaturrahmi kepada keluarga mempelai laki-laki sebagai syiar pertama calon pengantin. Lokasi persembunyian ini adalah rumah pertama yang dikunjungi calon pengantin sebelum pulang ke rumah orang tua.

Jadi sangat salah prasangka orang yang mengatakan bahwa tradisi pernikahan ala Lombok dekat dengan zina. Karena dalam proses yang ke-dua saja, mereka dijaga ketat. Sementara pada proses yang ke-tiga ini, terdapat proses lagi dengan jalinan silaturrahmi banyak keluarga.

Ketika dalam persembunyian ada juga tradisi Tahlilan, Mandiq, Ngempokan Telok/pemongkak. Ini budaya paling banyak terlupakan. Tradisi ini diadakan pada malam persembunyian dimana secara terpisah calon pengantin perempuan dan laki-laki di obati/atau didoakan bersama, pasca tahlilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun