Mohon tunggu...
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Mencari Doa

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

GenRe,PIKR dan Ekstrakurikuler Sebagai Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan

4 November 2015   09:28 Diperbarui: 9 November 2015   23:30 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Juwiter"]Saya terlambat mendapatkan info Kompasiana Nangkring bersama BKKBN Mataram, jadi ini bukan reviuw hanya partisipasi yang semoga bermanfaat sebagai bukti bahwa saya [/caption]Bangga menjadi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi provinsi pertama dalam mendukung pelaksanaan program pendewasaan usia perkawinan. Bangga juga menjadi korban pernikahan dini, (jangan ditiru) walau usia saya saat itu 23 tahun, dan istri tercinta saya masih ABG. Beliau sangat cantik. Karena cinta dia berhasil putus Sekolah selama 8 bulan (Kelas 1 SMA) sebagai politik agar tidak di denda pihak sekolah dan agar saya bertanggung jawab untuk segera menikahinya.

[caption caption="Ketua TP PKK"]

[/caption]

Saya berkata bangga, karena melalui nikah dini saya bisa bercerita bagaimana penderitaan keluarga kecil yang tak bahagia sebagai alasan menyebut diri Korban Pernikahan Dini. Sekaligus sebagai bahan Reportase Ofline saya karena telat mengetahui informasi tentang “Kompasiana Nangkring bersama BKKBN”. Keterlambatan ini juga halal kok disebut sebagai akibat pernikahan dini.

[caption caption="SMPN 1 Suralaga"]

[/caption]

Tapi “Kullusyaiin Maziyah” semoga bisa ditanyakan artinya ke Pak Gubernur dan melalui kesempatan ini saya sampaikan selamat dan terimakasih untuk BKKBN NTB, pemangku amanah lainnya dan spesial untuk Ketua TP PKK NTB Hj. Erica Zainul Majdi. Pasti karena peran Ibu, maka Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi berhasil menerbitkan surat edaran nomor 150/1138/Kum tentang pendewasaan usia perkawinan yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Langsung membahas Tema dan tak mau mengingat masa lalu. Di posisi mengerikan, berita tentang pernikahan dini paling sering muncul, disaat menjelang Ujian Nasional. Ironisnya, Siswa SD juga ada yang diberikatakan menikah di usia ini, baru terungkap bersama data ujian nasional yang butuh kabar terkait kemana sang Anak. Cukup Jelas, lebih memilih melanjutkan kurikulum Janur Kuning, dari pada logo warna kuning emas di Tut Wuri Handayani.

Entahlah mau berkata apa. Jangan bilang nasi sudah menjadi Bubur, kemudian semua di apatiskan. Butuh sebuah solusi dan saya sangat ingin melakukan penelitian terkait “Ekstrakurikuler Sebagai Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan” ini, Karena kalau GenRe dan PIKR, bagaimana bisa berjalan sementara posisi anak didik dalam satuan pendidikan masih terkesan di didik cuek dengan program-program BKKBN.

[caption caption="Wawancara Juwiter"]

[/caption]

Penelitian tersebut untuk menambah ke-ilmiah-an yang masih sebatas kerangka berfikir ini. Tapi lagi-lagi, saya adalah “Korban Pernikahan Dini” belum siap materi untuk mondar-mandir urusan ini. Walau demikian, saya punya alasan yang logis mengapa Ekstrakurikuler bisa menjadi upaya Pendewasaan Usia Perkawinan. Berikut gambarannya ;

  1. Pengertian Ekstrakurikuler

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 62 tahun 2014 menyebutkan Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Kegiatan Ekstrakurikuler cukup Populer, sumber terkait pengertiannya, dirasa cukup. Semua kegiatan Ekstrakurikuler saya amati sangat bermanfaat terutama Ekstrakurikuler Pramuka, PMR, Olah Raga Berprestasi, dan ekstrakurikuler lainnya. Karena melalui kegiatan ini, dari reportase terbatas dan pengalaman sebagai ketua OSIS, Ketua PMR, dan merintis Jurnalistik sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di Lombok Timur ; remaja anggota Ekstrakurikuler terlihat lebih produktif dan berfikir dewasa, dibandingkan remaja/pelajar yang kupereks.

[caption caption="SMPN 1 Labuan Haji"]

[/caption]

Terkait mengapa saya bisa menikah dini, disinilah jawabannya. Pelaku kegiatan Ekstrakurikuler mampu berfikir dewasa, bertahan hidup dengan berbagai godaan dalam bahtera rumah tangga. Mantan Pemangku Adat dalam Pramuka, sahabat saya juga dulu menikah pada usia 21 tahun pas, tapi kini beliau menjadi Kepala Dusun. Berbeda dengan beberapa sahabat saya yang apatis terkait kegiatan pengembangan diri ini. Putus Cinta - Jadi Gila, padahal mereka adalah juara umum. (Bisa di kroscek juara umum dan juara kompetisi nasional di beberapa sekolah favorit di Lombok Timur, salah satunya alumni tahun 2003/2004)

Contoh lainnya, Istri saya juga tak tau apa itu ekstrakurikuler, sehingga dia memilih putus sekolah untuk segera di lamar daripada menikmati indahnya usia sekolah. Contoh lain dari manfaat ekstrakurikuler ini dalam pengembangan pendewasaan diri pelakunya, simak saja para pemimpin atau figure-figur inovatif yang ada di berbagai intansi, pasti pernah lebih aktif dalam ekstrakurikuler, walau ada yang menikah dini, tapi mereka mampu bertahan hidup dan menjadi pelopor, baik dalam berwiraswasta ataupun dalam berorganisasi untuk komunitasnya.

2. Pendewasaan Usia Perkawinan

Bercermin dari upaya BKKBN NTB, TP-PKK dan pemangku terkait berbagai program pendewasaan usia perkawinan, seperti Generasi Berencana (GenRe), Pusat Informasi Konseling Remaja (PIKR) dan sebagainya, serasi dan saling mendukung dengan Tujuan dari pembinaan Ekstrakurikuler.

Dimana merunut/.menyimak dari undang-undang nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, sampai muaranya dalam pembahasan ini pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan Ekstrakurikuler, terkait manfaat dan tujuannya bisa kita simak dalam aturan tersebut dan semoga berhasil kita upayakan bersama.

3. Tujuan dan Manfaat Ekstrakurikuler

Pengembangan potensi remaja atau dalam Permen 62/2014 disebut peserta didik, merupakan kegiatan yang mampu mengembangkan potensi remaja/generasi/peserta didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.

Ketika itu terjalin, dan sesuai juga dengan prinsip ekstrakurikuler yang partisipasi aktif dan menyenangkan, maka dari aspek psikologis remaja semoga;

[caption caption="sumber situs bkkbn"]

[/caption]
  1. Lebih senang sekolah daripada kawin sebelum terjamin
  2. Berpikir dewasa untuk lebih mempersiapkan masa depan daripada mengakhiri rencana masa depan (sekolah) dengan memutuskan usia remaja yang indah
  3. Berpikir Logis “Melihat Nasib Duda/Janda Muda” yang galau dan tak bisa sekolah lagi

[caption caption="Karikatur Juwiter"]

[/caption]

4.Memperluas wawasan bahwa menikah di usia dini itu, indahnya hanya 3 hari, saat merariq (pemalingan), malam pertama usai ijab kabul (kalau masih perawan/perjaka) dan hari jadi raja sejelo (sehari) atau saat nyongkolan

5. Dan sebagainya

Beberapa aspek diatas secara otodidak akan tertanam dalam benak remaja sebagai Generasi Berencana, dan selengkapnya bisa lihat Dasa Darma Pramuka, 7 Prinsip Palang Merah, Tis,a Adicita Juwiter, dan ekstrakurikuler lainnya yang berkembang di beberapa sekolah yang peduli dan inovatif. Kalau sekolah yang tidak peduli/apatis, dimohon kepada pemegang kebijakan untuk mempertimbangkan kepemimpinan kepala sekolahnya.[caption caption="PMR"]

[/caption]

4. Kendala, Tantangan dan Solusi

Ekstrakurikuler masih terlihat atau terkesan di apatis-kan di beberapa sekolah. Saksinya adalah saya. Sebagai volunter atau rewalan perintisan salahsatu ekstrakurikuler baru yang memiliki produktivitas (sesuai gambar). Ekstrakurikuler ini sesungguhnya sudah berjalan sejak 12 tahun silam, sejak saya SLTA tapi karena tantangan/kendala itu, baru bisa berjalan tahun ini yang di dukung oleh kebijakan Kemdikbud melalui LKJS, LPIR, OSN dan sebagainya, di dukung pula oleh pejabat yang peduli terkait pengembangan potensi dan karakter siswa.

Hanya beberapa sekolah saja yang peduli dan saya melihat bahwa sekolah-sekolah yang peduli dengan inovasi pengembangan karakter siswa, angka siswa-siswi yang putus sekolah karena menikah, bisa minim, tak terkecuali di pedesaan.

[caption caption="Mengelola Majalah Dinding"]

[/caption] 

Solusinya bersama inovasi yang diperjuangkan BKKBN NTB, maka saya berharap BKKBN NTB bersama mengukir sejarah untuk mendorong pemegang kebijakan agar melahirkan peraturan baru sejenis Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati yang diantaranya memuat keserasian misi antara program BKKBN yaitu PIKR, GenRe, TP-PKK, dan Dinas Pendidikan terkait Ekstrakurikuler, dan upaya lebih agresif dan aktif membina Ekstrakurikuler, agar semua satuan pendidikan bisa lebih terpacu membangun peserta didiknya dalam rangka mewujudkan generasi yang berprinsip “anti menikah sebelum bangun rumah” atau Anti Kawin Sebelum Terjamin”.

5. Volunter Preventif Pernikahan Dini (Kesimpulan)

Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan, sulit berhasil jika hanya sebatas program diskusi, seminar, himbaun dan apapun namanya. Butuh sebuah tindakan nyata dan langsung yang mengarah kepada sasaran program, yaitu pelaku pernikahan dini, dan peraturan tegas mencegah pernikahan dini walaupun penuh dengan kontroversi ini.  

[caption caption="Juwiter"]

[/caption]

Oleh sebab itu penting di bentuk volunter atau relawan yang mampu membuat minder generasi-generasi tersangkut, sekaligus bisa menyadari kerugian yang di timbulkan akibat menikah belum matang usia. Bayangan nama, sebagai bagian dari masyarakat yang ikut risau dengan persoalan ini, bayangan namanya adalah Volunter Preventif Pernikahan Dini (Voltikadi). BKKBN yang berencana, Kompasiana berdakwah dan hanya Allah yang menentukan. Wallahua’lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun