3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya
4. Melaksanakan upaya kesehatan masyarakat
5. Melaksanakan upaya kesehatan perorangan
6. Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan/kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegah dan pemberantasan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata, dan kesehatan khusus lainnya, serta pembinaan pengobatan tradisional
7. Melaksanakan pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta, serta kader pembangunan kesehatan
8. Melaksanakan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan
10.Melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPT
11.Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPTD
12.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Â
RESOURCE