Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontrak Kerja untuk Freelancer yang Perlu Kita Tahu

29 Maret 2019   18:25 Diperbarui: 29 Maret 2019   19:27 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kevin, tentang Kursor Kompasiana (dok.pri)

Nah, mbak Grace adalah ahli hukum yang mumpuni meski masih muda. Sebagai Chief Legal Officer di Kontrak Hukum, dia yang memaparkan seluk beluk pentingnya kontrak kerja bagi freelancer.

Kontrak kerja merupakan kesepakatan hukum antara dua pihak. Ini sebagai jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam kehidupan seorang blogger dan influencer, pekerjaan lebih bersifat freelance. Kami biasanya mendapat tawaran melalui grup komunitas, terutama yang ada di Facebook.

Jika ada brand yang tertarik untuk memberi pekerjaan, mereka akan melanjutkan penawaran melalui email atau WA. Setelah disetujui, kami mengikuti brief yang dikirim, lalu melaksanakan pekerjaan tersebut.

Umumnya pekerjaan itu adalah pekerjaan'putus'. Maksudnya, hanya sekali, langsung dibayar. Tetapi ada pula yang bersifat berkesinambungan, satu bulan terus menerus atau beberapa bulan untuk beberapa posting.

Nah, untuk yang pekerjaan satu kali putus, saya rasa tidak memerlukan kontrak kerja. Ini hanya berdasarkan kepercayaan semata.

Jika ada brand yang mengecewakan, maka saya mencatat dalam hati. Bila ada tawaran lagi dari brand tersebut, saya tidak akan menerimanya.

Namun jika pekerjaan itu berkesinambungan, memerlukan waktu yang cukup lama, itu berarti harus menggunakan kontrak kerja.

Dalam kontrak itu harus dimuat secara detil, apa hak dan kewajiban masing-masing. Begitu pula kalau ada yang melanggar kesepakatan, harus ada sanksinya.

Seumpama salah satu pihak telah melanggar kesepakatan, berdasarkan kontrak kerja yang memiliki kekuatan hukum ini, bisa diajukan tuntutan pengadilan. Biasanya ada dua opsi, diselesaikan secara kekeluargaan atau secara hukum.

Seandainya sulit mencapai perdamaian secara kekeluargaan, tentu saja bisa diselesaikan melalui pengadilan. Proses ini biasanya dihindari karena menguras waktu dan tenaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun