Serma Edy wuryanto dimutasikan ke Mabes Polri Jakarta. Ia ditetapkan bersalah atas penghilangan barang bukti. Tetapi vonis yang diterimanya hanya satu tahun, delapan bulan penjara, sangat tidak memuaskan dan terasa ganjil.
Setelah itu ada upaya pembelokan kasus menjadi masalah pribadi dengan memunculkan saksi palsu, Tri Sumaryani yang  ternyata dibayar Bupati Bantul, Kuncoro untuk mengaku menjadi selingkuhan Udin.  Selain dia, ada pula Iwik yang dijadikan kambing hitam sebagai pelaku.
22 tahun berlalu, kasus ini tidak pernah diusut tuntas. Setiap tahun AJI (alieansi jurnalis Indonesia) berusaha mengangkat kembali kasus ini, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak berwenang.Â
Karena itu sesungguhnya kekuasaan yang otoriter pasti tidak menyukai pers yang terbuka dalam melancarkan kritik. Sebagaimana Arab Saudi sekarang, menangkap siapa saja yang mengkritik kebijakan melalui twitter dan media lainnya. Pembunuhan wartawan pun dimungkinkan untuk itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H