Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Menghilangkan Bukti dan Saksi, Tidak Cukup Bagi Arab Saudi

19 Oktober 2018   14:47 Diperbarui: 19 Oktober 2018   14:54 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammed bin Salman (dok.cnn)

4. Upaya menghilangkan saksi. Kerajaan sadar bahwa 15 orang yang diutus ke konsulat Arab Saudi, terutama tujuh orang yang sudah terdeteksi merupakan pengawal Putra Mahkota Muhammed bin Salman, adalah saksi kunci. Resikonya adalah jika mereka berhasil diinterogasi, maka kebenaran akan terungkap.

Salah satu pengawal tersebut yaitu Mashal Sa'ad al Bostani dikabarkan tewas dalam kecelakaan yang aneh. Ini sungguh mengherankan, jika ia celaka beberapa hari setelah pulang ke Arab Saudi. Kerajaan berusaha membungkam saksi-saksi kunci. Setelah Al Bostani, saksi lain juga berada dalam bahaya.

Apakah menghilangkan saksi adalah salah satu 'nasihat' dari Amerika Serikat melalui Pompeo? bisa saja. Kemungkinan itu cukup besar, mengingat pola CIA dalam membungkam orang-orang yang dianggap berbahaya dan dapat membongkar rahasian yang sebenarnya.

Namun dunia internasional tidak membiarkan hal itu terus menerus. The Washington Post yang kehilangan jurnalis terkenalnya pasti akan terus memantau gerak gerik kerajaan. Bersama pers yang independen, mereka akan terus berusaha mengungkap keterlibatan Putra Mahkota.

Desakan dari PBB juga telah dikeluarkan. Dalam waktu dekat, PBB bisa membentuk komisi khusus untuk penyelidikan pembunuhan terhadap jurnalis Jamal Khashoggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun