Mohon tunggu...
Empi Muslion
Empi Muslion Mohon Tunggu... Administrasi - pengembara berhenti dimana tiba

Alang Babega... sahaya yang selalu belajar dan mencoba merangkai kata... bisa dihubungi : empimuslion_jb@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat untuk Presiden Terkait Peta Jalan Reformasi Birokrasi

21 November 2019   11:51 Diperbarui: 21 November 2019   11:56 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian 3 : Peta Jalan Reformasi Birokrasi

Untuk merubah semua fenomena, dinamika dan patologi birokrasi yang sudah diuraikan pada bagian 1 dan 2 sebelumnya, kiranya tidaklah bisa berharap hanya dengan political will, teguran keras, apalagi mengharap pada kemauan dan kesadaran dari aparat birokrasi itu sendiri, saya pastikan kalau hanya himbauan dan mengharap kesadaran dari birokrasi untuk membenahinya tidak akan bisa, baik ke para pejabat dan aparatur birokrasinya maupun kelembaganya.

Tak bisa dinafikan, ketika sudah masuk dalam rumah birokrasi, maqom keakuan, maqom kekuasaan dan maqom pemegang orotitas sudah merasa menjadi haknya, birokrasi akan melenggangkan dan membesarkan kekuasannya dengan cara melanggengkan otoritasnya, dan otoritas itu adalah melalui aturan yang dibuat oleh birokrasi itu sendiri.

Karena itu, nawaitu dan harapan Pak Presiden yang sangat mulia dan besar ini bagi kemajaun bangsa Indonesia, harus segera ditangkap oleh kementerian atau institusi yang berwenang untuk mereformasi birokrasi ini, dengan pikiran yang lapang, jernih, arif, bijaksana dan memikirkan untuk kemajuan Indonesia kedepan..

Kompetensi Tim Kerja 

Tanpa mengurangi profesionalitas, kompetensi dan niat baik dari kementerian atau institusi yang terkait menangani reformasi birokrasi. Sebaiknya roadmap besar reformasi birokrasi Indonesia ini ditangani oleh sebuah tim kerja ad hoc yang fokus hari-harinya untuk mengidentifikasi permasalahan yang amat banyak, mengkaji, menganalisis, mengurai, dan menemukan formula terbaik bagi tatanan baru birokrasi Indonesia untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Tim kerja ad hoc tetrsebut diisi dari para pakar, akademisi, birokrat yang berpikiran konstruktif dan objektif, dan praktisi yang kompeten dari berbagai kompetensi profesi dan disiplin ilmu, dari berbagai lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan, tetapi memahami apa itu birokrasi, dan dipadukan dengan masukan dari pakar dan praktisi generasi zaman now, yang memahami seluk beluk tekhnologi infomasi, untuk berkolaborasi dan bersinergi mencari format terbaik, membuat sistem birokrasi yang kapabel, sistem dan aturan yang terintegrasi, modern dan update tekhnologi, terbuka dan berwibawa.

Pekerjaan tim ini tidak boleh sambil-sambilan, tidak boleh menyambi mengisi acara ditempat lain, atau berlaku sebagai seorang bos, jika ada yang demikian diganti saja dengan yang lain.

Tim ini fokus dulu setiap hari sampai kerjanya rampung, diberi tenggat waktu, misalnya selama 6 bulan, 1 atau sampai 2 tahun. Hasil dari tim ad hoc reformasi birokrasi ini tentu belum bisa langsung diterima, dilakukan dulu panel untuk mendapatkan masukan ke beberapa universitas, kementerian dan lembaga lainnya baik pemerintah maupun swasta/swadaya masyarakat, presentasi didepan Presiden atau didepan rapat kabinet. 

Kapan perlu tim ad hoc ini langsung dibawah pengawasan Presiden. Mengenai dimana tim kerjanya dicantolkan untuk difasilitasi dalam bekerja terserah saja, bisa saja dibawah kementerian sekretariat negara, dibawah kementerian koordinator politik, hukum dan keamanan,  kementerian aparatur negara dan reformasi birokrasi atau di kementerian/lembaga lainnya yang pas, terserah pak Presiden saja.

Substansi Peta Jalan Reformasi Birokrasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun