Part 1: Lega
Alhamdulillah lega rasanya saya mendengarkan isi pidato Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, rabu (13/11/2019).
Kebetulan satu hari sebelumnya saya baru saja menulis curhatan pikiran saya tentang dinamika birokrasi Indonesia terutama soal penyederhanaan birokrasi sebagai kontemplasi dan saran tindak atas wacana besar tentang penyederhanaan birokrasi yang diusung Pak Presiden, yang saya beri judul "Disrupsi Birokrasi" (Bisa dibaca di artikel ini sebelumnya).
Sebenarnya saya sudah mulai agak apatis dan menurunkan level kritis saya melihat fenomena birokrasi kita yang sepertinya tidak maju-maju, selalu mendapatkan sorotan dari masyarakat, dan pemandangan pejabat negara dan pejabat birokrasi yang tak lepas dari jerat kasus pidana.
Ternyata Alhamdulillah Bapak Presiden merasakan hal itu, gerah dengan semua itu, dan Presiden memasukkan agenda penyederhanaan birokrasi sebagai agenda prioritas dalam target kerja Kabinet Periode 2019-2024. Pengalaman atmosfir optimis saya "Duduk Semeja Dengan Jokowi" (dapat dibaca diblog saya empimuslion.wordpress.com) saat Pak Jokowi menjabat Gubernur serasa bangkit dan bergairah kembali.
Namun jika disimak pula pernyataan Menpan-RB saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI hari Senin, 18/11/19, sepertinya gagasan pemangkasan birokrasi oleh presiden diterjemahkan sebagai perampingan oleh Kemenpan, akankah arti, substansi dan harapan yang diinginkan Presiden sama, kita lihat bersama saja.
"Ada tantangan PAN-RB, karena pertanyaan Pak Presiden ke saya, sejauh mana reformasi birokrasi dengan cepat dilakukan. Jadi dalam waktu dekat, kita enggak pangkas birokrasi, tapi merampingkan," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II (Tribunnews.com, 18/11/19).
****
Saya memang memiliki perhatian dan kepedulian tersendiri terhadap birokrasi di negara kita, disamping profesi saya sebagai birokrat sehari-hari, saya juga mencoba menjadi pemerhati dan akademisi, karena itu saya beranikan diri untuk menyampaikan ide dan buah pikiran saya.
Terlepas apakah akan dibaca, digunakan atau tidak untuk menjadi bahan pertimbangan bagi yang berkepentingan dalam pembuatan kebijakan. Paling tidak saya sudah berikhtiar, mencurahkan apa yang ada dipikiran saya untuk kebaikan bangsa tercinta ini.
Sebelum ini saya juga sudah pernah menginisiasi, membuat naskah argumentasi hukum dan mengajukan uji materi UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (pokok pokok pikiran uji materi dapat dibaca di buku saya).
Walaupum hanya dikabulkan sebagian oleh hakim Mahkamah Konstitusi, tetapi paling tidak saya sudah mencoba memberikan masukan buat kemaslahatan dan kebaikan anak bangsa, pun dalam isu dan wacana yang beredar saat ini, sepertinya gagasan saya dalam uji materi UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN tersebut kembali menjadi isu dalam revisi UU tentang pemilihan kepala daerah saat ini.