Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perppu Ormas Disahkan, "Quo Vadis Khilafah"?

26 Oktober 2017   15:42 Diperbarui: 26 Oktober 2017   16:35 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski mereka menyadari sepenuhnya, sebagaimana istilah Buya Syafi'i Ma'arif bahwa sistem khilafah itu adalah gerakan utopis. Gegara 'sindiran' Buya Syafi'i ini sehingga seorang mantan Menteri ketika diwawancarai dalam tabligh akbar yang dimotori HTI di Gelora Bung Karno sampai dengan gusar mengatakan mereka yang menilai khilafah sebagai gerakan utopia itu sebagai orang gila atau tidak waras. Bagi sang Menteri ini, khilafah adalah sudah menjadi nubuwat Nabi, sehingga harus dan wajibkan dilaksanakan.

Dengan demikian mencermati pola gerakan yang mengusung khilafah ini sebenarnya bermotif politik, dan hanya untuk berambisi meraih kekuasaan politik. Karena itu sudah tepat bila negara harus hadir dan menunjukkan sikap tegas. Maka disahkan Perppu Ormas menjadi UU adalah sebuah momentumbagi Pemerintah  agar segera menertibkan dan mematikan embrio gerakan-gerakan yang berpotensi melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah. Sebab, mengutip Gus Sholah (K.H. Sholahuddin Wahid) "bahwa khilafah itu belum pernah ada di dunia terutama di Indonesia, karena berpotensi menghancurkan negara" (sumber).

Jika sudah demikian, pertanyaan kemudian timbul adalah hendak ke mana (quovadis) HTI pasca Perppu Ormas disahkan menjadi UU? Akankah HTI dengan segera bersalin rupa dan berkamuflase dengan berlindung di balik jargon NKRI Bersyariah? Padahal pada esensinya keduanya, khilafah dan NKRI Bersyariah sama saja memperjuangkan misi yang sama. Atau demi aman, boleh bersikap munafik?

Wallahu a'alam bish shawab

Makassar, 26/10/2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun