Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perppu Ormas Disahkan, "Quo Vadis Khilafah"?

26 Oktober 2017   15:42 Diperbarui: 26 Oktober 2017   16:35 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi merupakan hal yang sangat keliru bila hari ini, setelah 72 tahun merdeka, kemudian ada kelompok-kelompok sosial dari komponen bangsa ini, atas alasan sentimen keagamaan, mencoba mereduksi Pancasila sebagai produk pemikiran bersifat thogut, sehingga ingin menggantinya dengan ideologi lainnya.  

Maka lumrah kemudian dalam satu sampai dua dekade terakhir muncul berbagai kelompok sosial yang bergabung dalam sebuah ormas (terutama berbasis agama) mencoba menawarkan sebuah sistem nilai (baca ideologi) baru dan hendak menggeser, bahkan berkeinginan kuat untuk mengganti ideologi negara Pancasila menjadi ideologi berbasis agama. Menurut kelompok yang getol memperjuangkan ideologi berbasis agama itu bahwa ideologi Pancasila merupakan produk manusia, karena itu mengandung banyak kelemahan sehingga berpotensi melanggar nilai-nilai transedental berdasarkan wahyu ilahi.

Dalam bahasa yang sering digunakan oleh kelompok 'pemuja' ideologi berbasis agama itu bahwa ideologi yang berasal dari produk pemikiran manusia maka itu bersifat thogut. Pancasila yang merupakan juga produk dari hasil pemikiran manusia, karena itu sekuler maka dengan demikian berarti juga bersifat thogut. Karena bersifat thogut maka jelas bertentangan dengan wahyu ilahi. Sesuatu yang bertentangan dengan wahyu ilahi sudah jelas tidak berberkah dan tertolak.

Cara pandang demikian kemudian dicoba 'rasionalisasi' dengan mengkomparasikan kondisi aktual hari ini di Indonesia. Bahwa sejak diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, kemudian sehari sesudahnya ditetapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dan konstitusi negara, Indonesia hari ini masih saja belum beranjak secara signifikan menjadi negara yang adil dan makmur. 

Dalam pandangan kelompok 'pemuja' ideologi berbasis agama itu, kondisi tersebut tidak lepas dari 'keingkaran' rakyat dan terutama pemerintahnya menerapkan nilai-nilai yang berdasarkan wahyu ilahi. Sehingga keadilan dan kemakmuran yang menjadi tujuan negara ini tetap "jauh panggang dari api".

Sebabnya jelas, karena negara ini sangat jauh dari naungan syariah. Karena itu, tawaran yang harus diterima jika berkeinginan negeri ini dapat menjadi negeri yang "baldatun thoyyibatun wa rabbun Ghafur", maka harus segera mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi agama dengan khilafah sebagai sistem pemerintahan.

Saya sangat yakin bahwa mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU itu pasti sangat tahu dan paham urgensi adanya sebuah regulasi yang mengatur secara jelas dan tegas tentang ketaatan pada ideologi dan azas negara. Begitu pula dengan 'keyakinan' mereka terhadap relevansi nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan saripati adiluhung warisan budaya bangsa sungguh tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. Karena itu, adalah keliru bila secara simplifikasi mencoba mereduksi sebuah ideologi negara adalah bersifat thogut hanya semata-mata melihat dari sudut pemikiran manusia.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU maka otomatis setiap ormas yang berazaskan bukan Pancasila sebagai terlarang dan harus dibubarkan. Apalagi secara jelas-jelas ingin mengganti azas dan ideologi negara Pancasila dengan sistem nilai atau ideologi lainnya.

Bagi Indonesia empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah harga mati. Dengan begitu setiap upaya yang mencoba menyeragamkan ke-bhinnekaan itu adalah tindakan subversif (merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara plus pemerintahan yang sah).

Terus bagaimana sikap kelompok 'pemuja' ideologi berbasis agama ini dalam merespon dan bereaksi terhadap UU Ormas ini. Apakah kelompok-kelompok yang selama ini sangat getol ingin menerapkan ideologi berbasis agama (baca khilafah) akan surut dan ciut nyalinya? Atau malah mencoba bermetamorfosa, seperti beberapa waktu lalu ketika Pemerintah dengan tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena ingin mengganti Pancasila dengan ideologi khilafah  akan serta merta juga mengubah taglinekhilafah menjadi NKRI Bersyariah? Meski wacana dan diskursus tentang NKRI Bersyariah sebenarnya sudah muncul dan secara resmi dideklarasikan pada 1 September 2012, bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Front Pembela Islam (FPI).

Sejak itu gaung dan gema NKRI Bersyariah seakan tenggelam oleh teriakan perlunya membentuk negara khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah untuk seluruh umat Islam pada semua belahan dunia. Dan sebagai 'pilot proyek' itu para motor penggerak di HTI berkeyakinan harus dimulai dari Indonesia. Maka mereka seakan tidak peduli dan tidak mau tahu bahwa pada beberapa negara Islam kelompok HTI ini sudah dilarang dan dibubarkan. Mereka seakan tidak mau mengakui keberagaman yang ada, dan terus bermimpi untuk 'menyeragamkan' kebhinnekaan yang menjadi sunnatullah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun