Oleh : eN-Te
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sedang menggalakkan sosialisasi Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti (GPBP). Sosialisasi GPBP itu sedang digalakkan melalui pelaksanaan Training of Trainers (ToT) bagi Tim Pengembang Kurikulum 2013 (Timpeng K-13), yang saat ini sedang dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh Indonesia.
Khusus pada LPMP Sulawesi Selatan (Sulsel) pelaksanaan ToT Timpeng K-13 yang dipersiapkan untuk menjadi instruktur Kab/Kota (IK) pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Implementasi K-13 bagi guru sasaran di Kab/Kota sudah berlangsung sejak awal Mei 2016. Pada ToT Timpeng K-13 para peserta diberikan pemahaman tentang K-13 yang meliputi dua bagian materi, yaitu Materi Umum dan Materi Pokok. Sosialisasi GPBP merupakan salah satu materi yang dibekali kepada calaon IK yang masuk dalam kategori Materi Pokok.
Latar Belakang GPBP
Sosialisasi GPBP (akronim ini hampir sama dan sangat familiar dulu dengan akronim GBPP (Garis-Garis Besar Program Pengajaran) di sekolah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri (Permen). Permen yang mengatur dan sebagai dasar hukum pelaksanaan sosialisasi GPBP di sekolah, adalah Permen Pendidikan dan Kebudayaan (Permen-Dikbud), nomor 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP)
Dalam Permen-Dikbud 23/2015 tentang PBP disebutkan tiga konsiderans utama sebagai dasar pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut. Berdasarkan konsiderans tersebut diketahui latar belakang mengapa perlu dilakukan GPBP di sekolah.
Dari konsideran Permen tersebut diketahui latar belakang perlu dan urgensi pelaksanaan GPBP. Latar belakang pelaksanaan sosialisasi GPBP itu, antara lain diisebutkan bahwa 1) setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan; 2) pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah; dan 3) pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua;
Berdasarkan latar belakang tersebut disadari bahwa PBP merupakan hal yang mendesak dan perlu segera dilakukan. Gerakan ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan menjadi komitmen bersama, dan secara simultan bergerak, jika kita tidak ingin kehilangan momentum. Sebab, jika masalah budi pekerti terabaikan akan berpengaruh sangat jauh dalam membangun karakter bangsa secara keseluruhan.
Peran Institusi Pendidikan
Apa itu penumbuhan budi pekerti (PBP) itu? Dalam Permen-Dikbud nomor 23/2015, dijelaskan bahwa PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.