Ayat ini menjelasankan perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, dan diantaranya adalah mengubah ciptaan Allah. Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk ke dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya adalah haram.
Manusia bukanlah makhluk yang tercipta dengan sendirinya, tetapi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah. Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya, membekali dengan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh makhluk lain baik dari segi fisik, jiwa dan akal yang digunakan untuk dapat berfikir tentang mana yang baik dan buruk sehingga sepatutnya kita sebagai manusia mensyukuri itu, terutama bagi yang memiliki fisik sempurna tanpa ada cacat atau kelainan. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya" (QS At Tin;4)
Mungkin ada yang mengeluh karena hidung yang pesek atau mata yang sipit, terus-menerus membandingkan diri sendiri dengan orang lain dan merasa menjadi yang paling buruk, tetapi Allah lebih mengetahui mana yang terbaik untuk makhluknya, karena apa yang di anggap baik oleh manusia belum tentu baik di mata Allah.Â
Dan merubah ciptaan-Nya bukanlah hal yang sepatutnya dilakukan oleh manusia yang tidak tahu apa-apa. Allah tidak memandang baik atau buruk, tinggi atau rendah umatnya berdasarkan kecantikan dan keindahan fisiknya. Lebih daripada itu, Allah melihat kecantikan seseorang dari hatinya, dari keimanan dan ketaqwaannya yang tidak semua orang bisa melihatnya.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dalam ilmu kesehatan diperlukan untuk tujuan memperbaiki fungsi, memperbaiki bentuk serta pengobatan pada bagian tubuh yang rusak akibat suatu penyakit.Â
Sedangkan hukum operasi plastik dalam islam adalah mubah apabila dilakukan atas dasar untuk kesehatan dan pengobatan  bagi mereka yang cacat sejak lahir atau mengalami kecelakaan hingga menimbulkan rasa sakit dan menyebabkan terganggunya fungsi kerja bagian tubuh tersebut. Dan operasi plastik hukumnya haram jika tujuannya hanyalah untuk mengubah bagian tubuh tertentu untuk alasan kecantikan semata.
Daftar Pustaka
A-Qur'an dan Terjemahan
Sudjatmiko,Guntur.2007. Petunjuk Praktis Ilmu Bedah Plastik Rekonstruksi. Mahameru Offset Printing
Magfiroh,N., & Heniyatun (2015). Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam, The 2nd University Research Coloquium