Operasi plastik bahkan sudah menjadi obsesi bagi sebagian orang yang gila akan pujian dan pengakuan sehingga membuat orang tersebut seperti kecanduan kemudian berani untuk melakukannya lagi dan lagi hingga dia merasa sudah mencapai standar yang diinginkan dan mencapai kepuasannya.
Operasi plastik menjadi perbincangan yang cukup ramai saat ini, hal ini dikarenakan mulai banyaknya praktek operasi plastik yang dilakukan baik dari kalangan artis hingga orang biasa. Operasi plastik juga menjadi kontrovesi, karena sebagian besar dilakukan hanya untuk alasan kecantikan. Ada yang menganggap operasi plastik adalah hal yang biasa, tetapi ada juga yang memandang aneh dan tidak suka.
Bagaimana hukumnya bila ada seseorang yang ingin melakukan operasi plastik pada bagian tubuhnya, apakah hal itu dibenarkan dalam syariat islam? Apakah islam memperbolehkan seseorang untuk mengubah apa yang telah diciptakan oleh-Nya?
Banyak perempuan yang rela melakukan berbagai cara agar mendapatkan predikat cantik, dan salah satunya adalah dengan melakukan tindakan operasi plastik.Â
Dorongan untuk mengikuti tren dan juga mode membuat perempuan tidak segan-segan untuk merubah bagian tubuh mereka agar mendapat pengakuan serta pujian dari banyak orang. Hal ini sudah menjadi fenomena di masyarakat dan para ulama sepakat bahwa operasi plastik yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri adalah salah dan dilarang karena dianggap telah merubah ciptaan Allah.
Hukum dari operasi plastik dalam Islam ada yang mubah dan ada juga yang haram:
1.Operasi plastik yang mubah adalah operasi yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing. Ataupun cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan ataupun kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh dan mengganggu fungsi kerja dari bagian tubuh tersebut.
2. Operasi plastik yang diharamkan adalah yang tujuannya semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah ataupun tubuh. Contohnya seperti operasi plastik untuk memperindah bentuk wajah, hidung, mata dan sebagainya.
Operasi plastik dalam islam diperbolehkan hanya oleh mereka yang benar-benar memerlukannya ataupun dalam keadaan terdesak karena mengalami kerusakan, kelainan atau kecacatan yang menyebabkan rasa sakit dan terganggunya fungsi kerja organ tersebut karena islam menganjurkan umatnya untuk berobat dan berikhtiar ketika sedang jatuh sakit.Â
Nabi SAW bersabda "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga" (HR Bukhari no.5246). Dalam hal ini operasi plastik merupakan cara bagi orang yang mengalami sakit untuk mencapai kesembuhan dan menghilangkan beban yang di derita, dan itu diperbolehkan. Sedangkan mereka yang ingin melakukan operasi plastik tanpa dasar tersebut maka hukumnya dilarang.
Islam memperbolekan wanita untuk mempercantik diri karena Allah menyukai keindahan, tetapi dengan catatan tidak boleh berlebih-lebihan. Sehingga mempercantik diri dengan merubah ciptaan-Nya sangatlah dilarang. Allah SWT berfirman:
"dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS An-Nissa:119)