Mohon tunggu...
emmry egamahatma
emmry egamahatma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah

mahasiswa aktif yang ingin berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi Komunikasi

1 Juli 2024   20:50 Diperbarui: 1 Juli 2024   20:56 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Etika Profesi Komunikasi 

Hukum yang terkait dengan etika profesi komunikasi di Indonesia antara lain UU Indonesia. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang hak asasi warga negara yang terkait dengan kebebasan pers, tanggung jawab penyelenggara pers, dan pengawasan terhadap penyelenggara pers. Selain itu, ada juga UU Indonesia. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang hak asasi warga negara yang terkait dengan penggunaan informasi dan transaksi elektronik, serta tanggung jawab penyelenggara dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik. Hukum yang terkait dengan etika profesi komunikasi di Indonesia antara lain UU Indonesia. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang hak asasi warga negara yang terkait dengan kebebasan pers, tanggung jawab penyelenggara pers, dan pengawasan terhadap penyelenggara pers. Selain itu, ada juga UU Indonesia. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang hak asasi warga negara yang terkait dengan penggunaan informasi dan transaksi elektronik, serta tanggung jawab penyelenggara dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik. UU Indonesia. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan peraturan yang mengatur tentang hak asasi warga negara yang terkait dengan kebebasan pers di Indonesia. Dalam UU ini, diatur tentang hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara pers dalam menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, serta pengawasan terhadap penyelenggara pers agar dapat terwujud kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Kesimpulan 

Etika profesi komunikasi merupakan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh para profesional di bidang komunikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Prinsip-prinsip tersebut meliputi kejujuran, integritas, tanggung jawab, kebebasan berekspresi, dan kode etik profesi. Etika profesi komunikasi sangat penting karena komunikasi memainkan peran yang sangat penting dalam masyarakat. Pendidikan di Indonesia harus memasukkan pembelajaran tentang etika profesi komunikasi sebagai bagian integral dari kurikulum agar siswa dapat memahami pentingnya menjalankan profesi komunikasi dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi, serta memahami hak-hak orang lain dalam proses komunikasi.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah menanamkan pemahaman etika komunikasi dan Mengetahui bagaimana etika komunikasi yang baik ketika berkomunikasi dalam hal berprilaku dan berbicara sewajarnya dalam menerima pesan yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan. Seperti etika komunikasi mahasiswa kepada dosen. Dengan Memahami makna komunikasi secara verbal dan non-verbal lawan bicara. Sehingga terciptanya komunikasi yang harmonis dan hangat dalam berinteraksi. Membuat pesan yang disampaikan lebih mudah diterima dengan baik oleh lawan bicara (komunikan) dan terciptanya sikap saling menghargai antara komunikator dam komunikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun