Mohon tunggu...
emma rachma
emma rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa unair

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kasus Malpraktik di Klinik WSJ Beauty Depok: Analisis Terhadap Integritas Profesional dalam Praktik Kesehatan di Indonesia

8 Januari 2025   21:18 Diperbarui: 8 Januari 2025   21:18 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Surabaya, 8 januari 2025

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan pasien yang mengalami komplikasi serius setelah menjalani perawatan di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok. Beberapa pasien melaporkan efek samping seperti infeksi, alergi parah, hingga kerusakan permanen pada kulit. Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur medis, penggunaan bahan yang tidak sesuai standar, serta tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Perspektif Hukum dalam Kasus Malpraktik

Malpraktik medis diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam kasus WSJ Beauty, dugaan pelanggaran mencakup kelalaian dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dan pelanggaran terhadap kewajiban profesional. Pasien yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pidana maupun perdata, baik melalui jalur hukum maupun mediasi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Namun, implementasi hukum sering kali menjadi tantangan di Indonesia. Banyak kasus serupa yang tidak mencapai titik terang akibat lemahnya penegakan hukum, kurangnya bukti, atau minimnya pemahaman pasien terhadap hak mereka.

Integritas Profesional dalam Praktik Kesehatan

Integritas profesional adalah elemen utama dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, praktik medis yang dilakukan oleh klinik kecantikan seperti WSJ Beauty sering kali berada di zona abu-abu. Banyak klinik kecantikan yang mempekerjakan tenaga non-medis untuk menangani prosedur invasif, padahal tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh dokter yang berlisensi.

Kurangnya pengawasan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), juga memperburuk situasi. Klinik-klinik ini sering kali beroperasi tanpa sertifikasi atau pelatihan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko malpraktik.

Dampak bagi Pasien dan Sistem Kesehatan

Dampak malpraktik tidak hanya dirasakan oleh individu pasien, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Kasus seperti ini menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap pelayanan medis, terutama di sektor non-konvensional seperti klinik kecantikan.

Selain itu, biaya pengobatan tambahan akibat komplikasi malpraktik menjadi beban finansial yang tidak sedikit bagi pasien. Hal ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor kesehatan.

Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, beberapa langkah penting dapat diambil:

1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah perlu memastikan bahwa semua klinik kecantikan beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Inspeksi rutin dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran dapat menjadi langkah preventif.

2. Peningkatan Edukasi Pasien: Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang hak mereka sebagai pasien, termasuk cara memilih layanan kesehatan yang aman dan terpercaya.

3. Peningkatan Kompetensi Tenaga Medis: Sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk praktisi medis, khususnya di bidang estetika, perlu menjadi prioritas.

4. Peningkatan Transparansi: Klinik kecantikan wajib memberikan informasi yang jelas kepada pasien tentang prosedur, risiko, dan tenaga medis yang terlibat.

Kesimpulan

Kasus malpraktik di Klinik WSJ Beauty Depok menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas profesional dalam praktik kesehatan. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya ada pada praktisi medis, tetapi juga pada pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sebagai konsumen layanan kesehatan. Dengan langkah yang tepat, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisasi, sehingga kepercayaan terhadap sistem kesehatan di Indonesia dapat kembali terbangun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun