Mohon tunggu...
emma rachma
emma rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa unair

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kasus Malpraktik di Klinik WSJ Beauty Depok: Analisis Terhadap Integritas Profesional dalam Praktik Kesehatan di Indonesia

8 Januari 2025   21:18 Diperbarui: 8 Januari 2025   21:18 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Surabaya, 8 januari 2025

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan pasien yang mengalami komplikasi serius setelah menjalani perawatan di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok. Beberapa pasien melaporkan efek samping seperti infeksi, alergi parah, hingga kerusakan permanen pada kulit. Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur medis, penggunaan bahan yang tidak sesuai standar, serta tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Perspektif Hukum dalam Kasus Malpraktik

Malpraktik medis diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam kasus WSJ Beauty, dugaan pelanggaran mencakup kelalaian dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dan pelanggaran terhadap kewajiban profesional. Pasien yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pidana maupun perdata, baik melalui jalur hukum maupun mediasi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Namun, implementasi hukum sering kali menjadi tantangan di Indonesia. Banyak kasus serupa yang tidak mencapai titik terang akibat lemahnya penegakan hukum, kurangnya bukti, atau minimnya pemahaman pasien terhadap hak mereka.

Integritas Profesional dalam Praktik Kesehatan

Integritas profesional adalah elemen utama dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, praktik medis yang dilakukan oleh klinik kecantikan seperti WSJ Beauty sering kali berada di zona abu-abu. Banyak klinik kecantikan yang mempekerjakan tenaga non-medis untuk menangani prosedur invasif, padahal tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh dokter yang berlisensi.

Kurangnya pengawasan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), juga memperburuk situasi. Klinik-klinik ini sering kali beroperasi tanpa sertifikasi atau pelatihan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko malpraktik.

Dampak bagi Pasien dan Sistem Kesehatan

Dampak malpraktik tidak hanya dirasakan oleh individu pasien, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Kasus seperti ini menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap pelayanan medis, terutama di sektor non-konvensional seperti klinik kecantikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun