Produk minuman serbuk dan kembang gula sering menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Â Pemanis Buatan. Pada labelnya tercantum peringatan "Mengandung gula dan pemanis buatan" dan "Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak dibawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui". Peringatan ituuntuk mencegah timbulnya resiko terhadap kesehatan.
Jenis pemanis buatan yang aman digunakan dalam batas tertentu  dan disetujui oleh BPOM antara lain Asesulfam K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa dan Neotam. Selain itu juga ada pemanis alami seperti sorbitol, isomaltitol, glikosida steviol, maltitol, laktitol, silitol dan eritritol.
Pangan dengan pemanis buatan aspartam tercantum "Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik" dan jika terkandung pemanis alami poliol, seperti sorbitol, isomaltitol, maltitol, laktitol, silitol dan eritritol tercantum peringatan "Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif".Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan tercantum  "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah".
Pada minuman serbuk kopi yang dicampur dengan ginseng tercantum peringatan" Harus diperhatikan penggunaannya terhadap wanita hamil dan menyusui serta anak-anak dan Tidak dianjurkan penggunaannya pada penderita hipertensi dan diabetes. Ginseng yang boleh ditambahkan dengan batasan tertentu hanya dua jenis yaitu  Panax Ginseng C.A Meyer atau Panax quinquefolius. Minuman serbuk kopi yang menggunakan kopi anhidrat harus mencantumkan kandungan kafeinnya dan batasan konsumsi: "Mengandung kafein ... mg/saji, maksimum mengkonsumsi 150 mg/hari.
Dengan teknologi tertentu, air minum dalam kemasan dapat dinaikkan pHnya di atas pH normal (8.5). Pada air minum pH tinggi tercantum peringatan : "Minuman dengan pH tinggi, hati-hati bagi penderita penurunan fungsi ginjal dan gangguan lambung".
Pada produk untuk bayi seperti Formula Bayi, Â Formula Lanjutan, Formula Pertumbuhandan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) tercantum peringatan berupa saran agar berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum digunakan. Peringatan berupa tulisan : "KONSULTASIKAN DENGAN TENAGA KESEHATAN ". Begitu juga untuk produk Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui, Pangan Olahragawan dan Pangan untuk Kontrol Berat Badan.
Sedangkan  pada produk pangan olahan untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/ gangguan yang perlu konsultasi dokter tercantum tulisan "HARUS DENGAN RESEP DOKTER". Seperti pada produk  untuk  Pasien Alergi Protein Susu Sapi dan produk untuk Dukungan Nutrisi bagi Anak Berisiko Gagal Tumbuh, Gizi Kurang atau Gizi Buruk.
Untuk itu konsumen harus cermat memperhatikan informasi pada label pangan termasuk peringatan. Dengan mengenali peringatan pada label pangan dan membacanya dengan teliti, diharapkan konsumen memahami peruntukan, batasan dan hal apa saja yang perlu dilakukan ketika  mengkonsumsi produk pangan olahan.  Artinya konsumen lebih cerdas sehingga mispersepsi tentang produk pangan seperti pada kasus susu kental manis tidak terjadi lagi. Yuk baca label lebih detil!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H