Kemiskinan bukan merupakan hal baru terjadi di perkotaan. Kemiskinan muncul karena beberapa faktor. Secara umum terdapat tiga faktor utama yang mendalangi kemisikanan ini yaitu, faktor kesehatan, Pendidikan, dan modal yang ada di masyarakat. Faktor-faktor tersebut menjadi sebuah lingkaran setan bagi mereka yang mengalami kemiskinan, maka dari itu perlu adanya upaya untuk memutus lingkaran setan tersebut. Dan perlu diketahui kemiskinan di perkotaan merupakan hal yang bisa dibilang mustahil untuk dihilanggkan akan tetapi memungkinkan untuk dikurangi.
Kemisikinan sendiri menurut BAPENAS memiliki kriteria tersendiri, yaitu ; 1) kurangnya pangan, sandang dan perumahan yang tidak layak; (2) terbatasnya kepemilikan tanah dan alat-alat produktif; (3) kuranya kemampuan membaca dan menulis; (4) kurangnya jaminan dan kesejahteraan hidup; (5) kerentanan dan keterpurukan dalam bidang sosial dan ekonomi; (6) ketak berdayaan atau daya tawar yang rendah; (7) akses terhadap ilmu pengetahuan yang terbatas dll.
Dalam Islam sendiri orang dianggap miskin diartikan sebagai seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dalam sehari. Sedangkan orang yang dianggap fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Maret 2017 jumlah penduduk miskin, yakni penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di lndonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen dari jumlah total penduduk). Menurut Kepala BPS Suhariyanto, angka tersebut bertambah 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang sebesar 27,76 juta orang (10,70 persen).
Sebagai informasi, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2016 sebesar 7,73 persen, turun menjadi 7,72 persen pada Maret 2017. Sementara, persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada September 2016 sebesar 13,96 persen, turun menjadi 13,93 persen pada Maret 2017.
Selama periode September 2016-Maret 2017, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 188,19 ribu orang (dari 10,49 juta orang pada September 2016 menjadi 10,67 juta orang pada Maret 2017). Sementara, di daerah pedesaan turun sebanyak 181,29 ribu orang (dari 17,28 juta orang pada September 2016 menjadi 17,10 juta orang pada Maret 2017).
Secara singkat data diatas menunjukan penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia walaupun sisa jumlah penduduk miskin di Indonesia masih berada pada "juta orang". Pemerintah memiliki beberapa program yang digunakan dalam mengetaskan kemiskinan perkotaan. Diantara program tersebut adalah Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah bagian dari program unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru. Ketiganya merupakan upaya pemerintah memperbaiki program kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Upaya perbaikan tersebut berupa pemberian: Simpanan Produktif, Kesempatan berusaha dan bekerja, Keberlanjutan pendidikan anak; dan jaminan Kesehatan
      di luar program-program yang diusung oleh pemerintah Indonesia, Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi masyarakat yang beragama islam tersebesar. Tercatat penduduk muslim di Indonesia berjumlah 207,2 juta penduduk atau sama dengan 87,2% total penduduk di Indonesia.
Umat Islam disamping memiliki berbagai persoalan yang berat dan kompleks, seperti persoalan pemahaman keagamaan yang belum lurus, persoalan kemiskinan yang masih melilit sebagian besar umat, persoalan kebodohan, dan sebagainya, umat Islam pun memiliki banyak potensi yang belum digali dan belum dimanfaatkan secara optimal. Potensi tersebut antara lain adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang tersebar merata di negara-negara mayoritas penduduknya muslim, seperti Indonesia (Hafidhuddin, 2011).
Total penghimpunan zakat pada tahun 2016 sebesar Rp 459,17 miliar. Badan amil zakat nasional memiliki tiga skenario yaitu skenario optimis, moderat dan pesimis. Skenario optimis diindikasikan dengan peningkatan pertumbuhan penghimpunan zakat di atas 30 persen. Skenario kedua yaitu skenario moderat dimana pertumbuhan penghimpunan zakat berada di antara 20-30 persen. Sedangkan pada skenario pesimis, pertumbuhan penghimpunan zakat yaitu di bawah 20 persen. Dengan menggunakan skenario-skenario diatas maka tahun 2017, total zakat yang bisa dihimpun yaitu lebih dari Rp 596,92 miliar pada skenario optimis; Rp 551 -- 596 miliar pada skenario moderat; dan lebih kecil dari Rp 551 miliar pada skenario pesimis.
Zakat yang telah dihimpun akan disalurkan kepada seoarng mustahiq (orang yang berhak mandapat zakat). Dalam Islam seorang mustahiq termaktub dalam surat at-Taubah ayat: 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah: 60).
Ayat ini secara jelas menyatakan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat: 1). Fuqara' (Orang-orang fakir), yaitu kelompok orang yang sangat menderita dalam hidupnya, ia tidak memiliki harta dan kemampuan untuk memenuhi hajat hidupnya. 2). Masakin (Orang-orang miskin) adalah orang yang tidak mampu kehidupannya dan serta kekuranga. Ia mempunya pekerjaan, namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
 3). 'Amilin (Pengelola zakat) merupakan orang yang di mandati tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat. 4). Muallaf yaitu orang non Islam yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5). Riqab (budak), yaitu mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir (tawanan perang).Â
6). Gharimin (Orang yang dililit hutang), yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Sementara bagi orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7). Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), ialah orang yang mempunyai keperluan mempertahankan Islam dan kaum muslimin. 8). Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang menempuh perjalanan yang bukan untuk ma'siat, dan ia mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Melalui badan amil zakat di daerah-daerah, pemerintah perlu melakukan pendataan yang tepat sasaran berdasarkan kriteria yang digunakan baik kriteria dalam pandangan syariat islam dan dari badan-badan yang ada di Indonesia. Penghimpunan zakat yang sudah dikelola dengan baik lalu disalurkan pada para mustahiq.
 Melalui pengelolaan yang baik diharapkan zakat yang dihimpun dapat tersalurkan kepada para mustahiq. Program zakat ini merupakan dapat menjadi salah satu alternatif sarana mengurangi kemiskinan perkotaan. Selain itu Qordawi dalam Irwan (2011) mengatakan bahwa pendistribusian zakat oleh pemerintah memiliki manfaat yaitu: 1) menjamin ketaatan pembayaran; 2) menghilangkan rasa rikuh dan canggung yang mungkin dialami oleh Mustahiq ketika berhubungan dengan Muzakki; 3) mengefidienkan dan mengefektifkan pengelolaan dana zakat; 4) alasan caesoropapisme yang menytakan ketidakpastian antara agama dan negara, karenanya zakat juga termasuk urusan pemerintahan
DAFTAR PUSTAKAÂ
Baznas (2017) Outlook Zakat Indonesia Tahun 2017. Jakarta. Baznas
Hafidhuddin, Didin. (2011). Peran Strategis Organisasi Zakat dalam Menguatkan Zakat di Dunia, Jurnal Al-Infaq (Jurnal Ekonomi Islam), 2 (1): 4.
Destrianita "Maret 2017, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai 27,77 Juta" diakses 13 april 2018. https://bisnis.tempo.co/read/892130/maret-2017-jumlah-penduduk-miskin-indonesia-capai-2777-juta
subagyo asih, "Ramadhan, Zakat dan Pengentasan Kemiskinan" diakses 13 april 2018. https://www.hidayatullah.com/ramadhan/mutiara ramadhan/read/2017/06/15/118630/ramadhan-zakat-dan-pengentasan-kemiskinan.html
anonym, "14 kriteria miskin menurut standar bps" diakses 13 April 2018. https://arsipskpd.batam.go.id/batamkota/skpd.batamkota.go.id/sosial/persyaratan-perizinan/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bps/index.html
Yassir, Muhammad "Kriteria Fakir Miskin Penerima Zakat" diakses 13 april 2018. https://konsultasisyariah.com/13098-kriteria-fakir-miskin-penerima-zakat.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H