Mohon tunggu...
Anugrah Emier Rahadian
Anugrah Emier Rahadian Mohon Tunggu... -

(08211540000103) STUDENT AT URBAN AND REGIONAL PLANING ITS

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat Sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan Perkotaan

1 Juni 2018   12:52 Diperbarui: 1 Juni 2018   12:58 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini secara jelas menyatakan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat: 1). Fuqara' (Orang-orang fakir), yaitu kelompok orang yang sangat menderita dalam hidupnya, ia tidak memiliki harta dan kemampuan untuk memenuhi hajat hidupnya. 2). Masakin (Orang-orang miskin) adalah orang yang tidak mampu kehidupannya dan serta kekuranga. Ia mempunya pekerjaan, namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 3). 'Amilin (Pengelola zakat) merupakan orang yang di mandati tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat. 4). Muallaf yaitu orang non Islam yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5). Riqab (budak), yaitu mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir (tawanan perang). 

6). Gharimin (Orang yang dililit hutang), yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Sementara bagi orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7). Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), ialah orang yang mempunyai keperluan mempertahankan Islam dan kaum muslimin. 8). Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang menempuh perjalanan yang bukan untuk ma'siat, dan ia mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Melalui badan amil zakat di daerah-daerah, pemerintah perlu melakukan pendataan yang tepat sasaran berdasarkan kriteria yang digunakan baik kriteria dalam pandangan syariat islam dan dari badan-badan yang ada di Indonesia. Penghimpunan zakat yang sudah dikelola dengan baik lalu disalurkan pada para mustahiq.

 Melalui pengelolaan yang baik diharapkan zakat yang dihimpun dapat tersalurkan kepada para mustahiq. Program zakat ini merupakan dapat menjadi salah satu alternatif sarana mengurangi kemiskinan perkotaan. Selain itu Qordawi dalam Irwan (2011) mengatakan bahwa pendistribusian zakat oleh pemerintah memiliki manfaat yaitu: 1) menjamin ketaatan pembayaran; 2) menghilangkan rasa rikuh dan canggung yang mungkin dialami oleh Mustahiq ketika berhubungan dengan Muzakki; 3) mengefidienkan dan mengefektifkan pengelolaan dana zakat; 4) alasan caesoropapisme yang menytakan ketidakpastian antara agama dan negara, karenanya zakat juga termasuk urusan pemerintahan

DAFTAR PUSTAKA 

Baznas (2017) Outlook Zakat Indonesia Tahun 2017. Jakarta. Baznas

Hafidhuddin, Didin. (2011). Peran Strategis Organisasi Zakat dalam Menguatkan Zakat di Dunia, Jurnal Al-Infaq (Jurnal Ekonomi Islam), 2 (1): 4.

Destrianita "Maret 2017, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai 27,77 Juta" diakses 13 april 2018. https://bisnis.tempo.co/read/892130/maret-2017-jumlah-penduduk-miskin-indonesia-capai-2777-juta

subagyo asih, "Ramadhan, Zakat dan Pengentasan Kemiskinan" diakses 13 april 2018. https://www.hidayatullah.com/ramadhan/mutiara ramadhan/read/2017/06/15/118630/ramadhan-zakat-dan-pengentasan-kemiskinan.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun