Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Administrasi - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Seleksi CPNS 2024 Perlu Diperbaiki Segera! Mengapa?

9 November 2024   11:34 Diperbarui: 9 November 2024   11:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi (berbagai sumber, cek di link referensi)

Sekilas tidak ada keanehan pada sistem seleksi CPNS 2024. Namun jika dianalisa dengan cermat akan kelihatan keanehan. Walaupun masih dalam bentuk asumsi namun kejadian ini akan sangat mungkin terjadi karena data kebutuhan dan jumlah pesera lulus seleksi administrasi dapat dengan jelas dan terang dilihat di website BKN.

Pada jabatan tertentu sangat memungkinkan kejadian bahwa skor para peserta rata-rata tinggi namun karena kuota peserta SKB kecil mereka tidak bisa ikut SKB. Jumlah peserta SKB perlu diperbesar agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu tajam antara kuota peserta SKB dengan jumlah peserta yang tidak bisa ikut SKB dengan mengacu pada kualitas yang ditentukan dari skor minimum untuk bisa ikut SKB. Perhatikan tabel perbandingan kuota peserta SKB dengan jumlah peserta yang tidak bisa ikut SKB di bawah ini!

sumber: BKN https://sscasn.bkn.go.id
sumber: BKN https://sscasn.bkn.go.id

sumber: BKN https://sscasn.bkn.go.id
sumber: BKN https://sscasn.bkn.go.id

Untuk lebih memahami keanehan system kuota peserta SKB ini kita mulai analisa dengan beberapa asumsi yang sangat mungkin terjadi. Perhatikan tabel berikut ini!

sumber livescore SKD https://www.youtube.com/live/dFPSG8dlv-I?si=-Vn-o9U1CDAfTEnV
sumber livescore SKD https://www.youtube.com/live/dFPSG8dlv-I?si=-Vn-o9U1CDAfTEnV

Kita anggap, jabatan "A" dengan kebutuhan 4, dengan peserta SKD 200 orang, dengan kuota SKB 12 orang.  Pritayanti (skor 439) pada jabatan "A" tidak bisa ikut SKB, namun skornya lebih tinggi daripada Zenia Tsabita (skor 438) pada jabatan B yang bisa ikut SKB. Pda kondisi inilah usaha Pritayamti seolah tidak diapresiasi. Ini terjadi Karen aturan kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan (misal kebutuhan jabatan 1 maka peserta SKB 3 orang, jika kebutuhan 2 maka peserta SKB 6 orang: lihat PerMenpanRB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN).

Pada keadaan ini terlihat juga 6 % peserta bisa ikut SKB namun 94 % peserta tidak bisa ikut SKB. Padahal belum tentu semua yang tidak bisa ikut SKB ini skornya buruk. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Selanjutnya perhatikan tabel berikut ini!

sumber: livescore SKD (https://www.youtube.com/live/_xvLQ3fYxXI?si=4DwakaXA8czCVkCR)
sumber: livescore SKD (https://www.youtube.com/live/_xvLQ3fYxXI?si=4DwakaXA8czCVkCR)

Kita anggap  jabatan "B" dengan kebutuhan 1, dengan peserta SKD 200 orang, dengan kuota SKB 3 orang. Pada keadaan ini 1,5 % peserta bisa ikut SKB namun 98,5% peserta tidak bisa ikut SKB. Padahal belum tentu semua yang tidak bisa ikut SKB ini skornya buruk. Ini terjadi karena system kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Kemudian, perhatikan tabel berikut ini!

livescore SKD (https://www.youtube.com/live/v_Ip4nH0PqY?si=kPlSK9-aC8J1jwDV)
livescore SKD (https://www.youtube.com/live/v_Ip4nH0PqY?si=kPlSK9-aC8J1jwDV)

Kita anggap peserta yang lulus seleksi administrasi hanya 3 orang untuk jabatan "C". Kita anggap jabatan "C" dengan kebutuhan 1, dengan peserta SKD 3 orang, dengan kuota SKB 3 orang. Pada keadaan ini 100 % peserta bisa ikut SKB sementara pada jabatan B hanya 1,5 persen. Sungguh suatu jarak yang sangat timpang, tidak proporsional. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Bagaimana skor yang bagus? 

Perhatikan perbandingan rentang nilai berikut!

Dokumen Pribadi (berbagai sumber, cek di link referensi)
Dokumen Pribadi (berbagai sumber, cek di link referensi)

Pada akhirnya kita akan sampai pada kesimpulan bahwa sistem yang ada perlu segera diperbaiki. Kuota peserta SKB sebaiknya berdasarkan kualitas dan proporsional serta mengacu hasil tahun sebelumnya (2023).

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Kesimpulan dan Saran

  • Peserta SKB sebaiknya dengan sistem yang lebih adil dan proporsional dan lebih mengakomodasi harapan banyak orang untuk menjadi abdi Negara, serta lebih mengakomodasi orang yang memperoleh skor tinggi namun tidak masuk dalam ranking kuota SKB.
  • Menurut peraturan MenpanRB Nomor 32 Tahun 2024 bahwa kuota untuk peserta SKB adalah maksimum 3 kali jumlah kebutuhan jabatan CPNS. Sebaiknya aturan ini dihapuskan.
  • Menurut peraturan MenpanRB Nomor 32 Tahun 2024 Syarat peserta SKD bisa ikut SKB harus memenuhi nilai ambang batas TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. Dengan ketentuan tersebut skor total ambang batasnya adalah 311. Pencapaian 311 dibandingkan dengan skor 110 soal jawab benar adalah 311 : 550 yang senilai dengan 56,5 persen. Syarat ini masih relevan.
  • Untuk mengikuti SKB, sebaiknya peserta telah memenuhi skor minimal 391 (senilai 71 persen) yang diambil dari nilai tengah antara skor tertinggi (470 = 85,4 persen) tahun 2023 dengan skor ambang batas (311 = 56,5 persen)
  • Sebaiknya jika tidak memenuhi skor minimal 391, maka pada jabatan yang dilamar diambil 3 kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut yaitu mereka yang terbaik skornya.
  • Jika tidak ada yang memenuhi ambang batas 311 (TWK 65+TIU80+TKP166) pada jabatan yang dilamar, sebaiknya diambil 3 kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut yaitu mereka yang terbaik skornya.                                                            

Demikian analisis ini, semoga Pemerintah RI mengambil kebijakan yang lebih adil dan proporsional.

Sei Ulak, 8 November 2024

Mahendra

Perumahan Kota Mandiri E41, RT 22, Sei. Ulak, Kec. Nalo Tantan, Kab. Merangin, Provinsi Jambi, Kodepos: 37351

(HP 085266539059)

Referensi

https://www.youtube.com/live/dFPSG8dlv-I?si=-Vn-o9U1CDAfTEnV  (Tilok Univ PGR Adi Buana Surabaya, sesi 1 Tanggal 23 Oktober 2024)

https://www.youtube.com/live/_xvLQ3fYxXI?si=4DwakaXA8czCVkCR  (Kanreg 2 BKN Surabaya, sesi 1 Tanggal 25 Oktober 2024)

https://www.youtube.com/live/v_Ip4nH0PqY?si=kPlSK9-aC8J1jwDV  (Kanreg 10 BKN Sikka, sesi 2 Tanggal 1 November 2024)

https://sscasn.bkn.go.id

https://www.suara.com/lifestyle/2024/09/23/163000/berapa-nilai-tertinggi-skd-cpns-2023-lalu

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/16537/Mengenal-Indeks-Profesionalitas-ASN-IP-ASN-Instrumen-Pengukur-Tingkat-Profesionalitas-ASN-Indonesia.html (IP ASN)

https://panduan.ipb.ac.id/docs/tata-tertib-penyelenggaran-akademik-multistrata/penilaian-hasil-belajar/penilaian-mata-kuliah/ (Penilaian Mata Kuliah IPB)

https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/FAQ_VAKSINASI_COVID__call_center.pdf (Efikasi Vaksin)

https://peraturan.bpk.go.id/Details/202221/permen-pan-rb-no-88-tahun-2021 (AKIP)

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1849?PERATURAN%20MENTERI (PermenpanRB No 6 Thn 2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun