Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Administrasi - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Seleksi CPNS 2024 Perlu Diperbaiki Segera! Mengapa?

9 November 2024   11:34 Diperbarui: 9 November 2024   11:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi (berbagai sumber, cek di link referensi)

Kita anggap  jabatan "B" dengan kebutuhan 1, dengan peserta SKD 200 orang, dengan kuota SKB 3 orang. Pada keadaan ini 1,5 % peserta bisa ikut SKB namun 98,5% peserta tidak bisa ikut SKB. Padahal belum tentu semua yang tidak bisa ikut SKB ini skornya buruk. Ini terjadi karena system kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Kemudian, perhatikan tabel berikut ini!

livescore SKD (https://www.youtube.com/live/v_Ip4nH0PqY?si=kPlSK9-aC8J1jwDV)
livescore SKD (https://www.youtube.com/live/v_Ip4nH0PqY?si=kPlSK9-aC8J1jwDV)

Kita anggap peserta yang lulus seleksi administrasi hanya 3 orang untuk jabatan "C". Kita anggap jabatan "C" dengan kebutuhan 1, dengan peserta SKD 3 orang, dengan kuota SKB 3 orang. Pada keadaan ini 100 % peserta bisa ikut SKB sementara pada jabatan B hanya 1,5 persen. Sungguh suatu jarak yang sangat timpang, tidak proporsional. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Bagaimana skor yang bagus? 

Perhatikan perbandingan rentang nilai berikut!

Dokumen Pribadi (berbagai sumber, cek di link referensi)
Dokumen Pribadi (berbagai sumber, cek di link referensi)

Pada akhirnya kita akan sampai pada kesimpulan bahwa sistem yang ada perlu segera diperbaiki. Kuota peserta SKB sebaiknya berdasarkan kualitas dan proporsional serta mengacu hasil tahun sebelumnya (2023).

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Kesimpulan dan Saran

  • Peserta SKB sebaiknya dengan sistem yang lebih adil dan proporsional dan lebih mengakomodasi harapan banyak orang untuk menjadi abdi Negara, serta lebih mengakomodasi orang yang memperoleh skor tinggi namun tidak masuk dalam ranking kuota SKB.
  • Menurut peraturan MenpanRB Nomor 32 Tahun 2024 bahwa kuota untuk peserta SKB adalah maksimum 3 kali jumlah kebutuhan jabatan CPNS. Sebaiknya aturan ini dihapuskan.
  • Menurut peraturan MenpanRB Nomor 32 Tahun 2024 Syarat peserta SKD bisa ikut SKB harus memenuhi nilai ambang batas TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. Dengan ketentuan tersebut skor total ambang batasnya adalah 311. Pencapaian 311 dibandingkan dengan skor 110 soal jawab benar adalah 311 : 550 yang senilai dengan 56,5 persen. Syarat ini masih relevan.
  • Untuk mengikuti SKB, sebaiknya peserta telah memenuhi skor minimal 391 (senilai 71 persen) yang diambil dari nilai tengah antara skor tertinggi (470 = 85,4 persen) tahun 2023 dengan skor ambang batas (311 = 56,5 persen)
  • Sebaiknya jika tidak memenuhi skor minimal 391, maka pada jabatan yang dilamar diambil 3 kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut yaitu mereka yang terbaik skornya.
  • Jika tidak ada yang memenuhi ambang batas 311 (TWK 65+TIU80+TKP166) pada jabatan yang dilamar, sebaiknya diambil 3 kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut yaitu mereka yang terbaik skornya.                                                            

Demikian analisis ini, semoga Pemerintah RI mengambil kebijakan yang lebih adil dan proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun