Bahwa yang dinamakan khomr (arak) adalah apa-apa yang menutupi pikiran (HR. Muslim & Bukhari)
Sesungguhnya Allah mengharamkan khomr (arak), maka barangsiapa yang telah mengetahui ini dan dia masih mempunyai khomr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya (HR. Muslim)
Rasulullah shollallhu'alaihiwasallam melaknat tentang khomr, sepuluh golongan (1) yang memerasnya; (2) yang minta diperaskan; (3) yang meminumnya; (4) yang membawanya; (5) yang minta dibawakan; (6) yang menuangkannya; (7) yang menjualnya; (8) yang makan harganya; (9) yang membelinya; (10) yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kita harus kahawatir, dan jangan abai dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan ini, kita harus khawatir dengan masa depan generasi penerus kita.
Contoh lain aniaya? Ada. Merangin ini dikenal dengan air yang bening, itu dulu. Sekarang mana ada lagi. Air sudah keruh, ikan tak banyak lagi. Kalau air ini sudah terkontaminasi akibat penambangan emas dengan raksa itu, kita tidak tahu seperti apa dampaknya untuk saudara-saudara kita yang lain yang mengunakan air, bahkan kita juga tak tahu nasib hewan-hewan air.
Inilah realitanya saudara-saudara.
Celakanya itu dibiarkan. Kalau pagar mulai memakan tanaman, ini suatu tanda kehancuran. Kalau manusia tidak berusaha mencegah kezaliman, Allah tidak segan menurunkan azab. Sudah saatnya penguasa negeri ini bertindak. Yang tidak boleh itu bertindak keras. Yang diajarkan Agama, bertindak tegas. Allah telah jelaskan,
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang peneolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan (QS. Hud:113).
Â
Khutbah Jumát @Masjid al-Hidayah, Ustadz Sukarman, SHI, 29/5/15, Bangko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H