Jika belum dipahami maka mungkin ini bisa membantu: uang harus benar-benar sebagai alat tukar sekaligus alat bayar dan dihitung setara oleh penjual dan pembeli dengan kriteria tertentu. Misal 1 gram emas ditukar dengan handphone. Ini lah substansi pembelian dan penjualan.
Artinya kalau pun tetap menggunakan uang kertas, harus lah mencatat seluruh barang/jasa di dunia ini dan diestimasikan sesuai dengan seberapa banyak emas yang ada (menyetarainya).
Sistem bunga harus dihapuskan. Kalau tetap menggunakan sistem bunga maka pihak yang memberi pinjaman uang harus mengedarkan (dalam arti membelanjakan) sebanyak bunga itu supaya peminjam dapat melunasi utang pokok dan utang bunga. Titik.
Sedikit mengulang, berdasarkan bukti yang telah diteliti, penambangan emas sudah terjadi sejak zaman Raja Mesir kira-kira 2000 SM, bukti berupa peti emas Raja Mesir menunjukkan tahun 1932 SM.
“Tahun 600 SM koin emas sudah digunakan di suatu wilayah Turki. Tahun 50 SM koin emas Romawi memang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sampai tahun 1971 emas adalah alat tukar sekaligus alat bayar untuk barang/jasa,” tutur Nofie Iman (2008:30).
“Tapi sejak perjanjian Bretton Woods dibatalkan pada tahun 1971 jadilah ukuran jaminan uang dunia adalah dolar—secara resmi (legal) dan penuh (mengikat semua pihak)—yang hampir tidak punya nilai intrinsik dan tidak substantif sebagai alat tukar maupun alat bayar” tambah Nofie Iman. Seharusnya yang menjamin uang kertas adalah emas atau logam mulia lainnya. Tidak dicetak uang kertas kecuali ada penjaminnya (ada penggantinya). Misal uang kertas empat ratus ribu rupiah dicetak jika terdapat emas 1 gram.