PEMBAHASAN
Pentingnya legalitas untukÂ
Perusahaan yang Bergerak pada bidangÂ
pariwisata khususnya Travel Haji & Umroh?
Legalitas sangat penting dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Negara-negara yang menjadi tujuan umrah dan haji, seperti Arab Saudi dan Indonesia, memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.Â
Arab Saudi telah mengeluarkan draft undang-undang untuk penyedia layanan haji dan umrah yang bertujuan untuk memastikan penyedia layanan memenuhi standar pelayanan yang sama dan meningkatkan transparansi kontrak serta mendorong persaingan dalam sistem layanan haji dan umrah
Di Indonesia, Kementerian Agama juga memiliki sistem informasi manajemen penyelenggaraan haji dan umrah (SIMPU) yang memantau dan mengatur penyelenggaraan haji dan umrah. Memiliki legalitas usaha juga penting bagi travel haji dan umrah karena dapat meningkatkan kepercayaan jamaah dan melindungi usaha dari sanksi hukum
Beberapa ketentuan legalitas dalam penyelenggaraan haji dan umrah termasuk dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia. Persyaratan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah meliputi memiliki legalitas pembentukan KBIHU, kantor dan tempat bimbingan, pembimbing ibadah yang bersertifikat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim, serta silabus manasik ibadah haji dan umrah.
Selain itu, legalitas usaha travel haji dan umrah juga penting untuk melindungi usaha dari sanksi hukum dan meningkatkan kepercayaan jamaah Di Arab Saudi, telah disusun rancangan undang-undang untuk penyedia layanan haji dan umrah yang bertujuan untuk memastikan penyedia layanan memenuhi standar pelayanan yang sama, meningkatkan transparansi kontrak, dan mendorong persaingan dalam sistem layanan haji dan umrah
Untuk menjalankan penyelenggaraan haji dan umrah secara legal, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh KBIHU (Komitmen Bersama Indonesia Haji dan Umrah) meliputi:
Selain itu, KBIHU juga harus memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah, yang dapat diberikan oleh Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Untuk mendapatkan izin ini, KBIHU harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama secara elektronik