Mohon tunggu...
Emerald Nahlal
Emerald Nahlal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

memasak, jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Legalitas Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh

7 Januari 2024   14:30 Diperbarui: 7 Januari 2024   14:45 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks penyelenggaraan haji dan umrah, legalitas usaha juga penting untuk melindungi usaha dari sanksi hukum dan meningkatkan kepercayaan jamaah

Oleh karena itu, pemilik bisnis travel haji dan umroh harus memperhatikan pentingnya legalitas usaha dan mencapai syarat yang diberikan oleh pemerintah

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh secara legal antara lain:

Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional sebagai PPIU atau travel umroh secara legal. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku dan mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang sebelum menjalankan usaha travel umroh.

Apa dampak Travel Haji & Umroh yang tidak berlegailtas resmi?

Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu memiliki aturan perundang-undangan. Hal tersebut juga berlaku untuk pendirian badan usaha apapun, baik seperti usaha travel haji dan umroh. Lantas, apa dampak dari usaha travel haji dan umroh yang tidak memiliki legalitas usaha, simak diantaranya:

  1. Sulit mendaftarkan secara resmi usaha travel haji dan umroh ke Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang dalam urusan haji dan umroh untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara ibadah umroh.
  2. Sulit dalam mengurus berbagai keperluan dokumen untuk keberangkatan jamaah umroh ke Tanah Suci.
  3. Sulit mendapatkan kepercayaan calon klien untuk memakai jasa yang telah disediakan.
  4. Mengalami kesulitan dalam pengurusan paspor dan visa klien karena memerlukan salah satu syarat yaitu, sertifikat PPIU.
  5. Usaha yang dijalankan akan sangat sulit untuk berkembang.

Adapun kelebihan yang akan di dapatkan bagi Travel yang memiliki Legalitas?

  • Memudahkan mendapatkan kepercayaan jamaah untuk menggunakan biro perjalanan umroh yang telah disediakan.
  • Menjadi sarana pemasaran agen travel umroh terhadap berbagai fasilitas dan layanan yang dimiliki. Karena semua yang dipromosikan sesuai dengan apa yang akan didapatkan oleh para jamaah.
  • Mudah untuk mengurus dan mendapatkan paspor beserta visa bagi para jamaah sebagai salah satu syarat keberangkatan ke Tanah Suci.
  • Memiliki hak paten terhadap bisnis travel umroh yang dijalankan. Sehingga tidak ada kompetitor atau orang lain yang dapat mengambil dengan mudah berbagai hal apa saja yang telah menjadi hak milik.
  • Memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada para jamaah. Sehingga dapat memberikan rekomendasi biro perjalanan umroh yang digunakan kepada jamaah lainnya.

 Dari kelebihan di atas tersebut tentunya dapat membuat Anda semakin paham akan pentingnya legalitas usaha dari travel umroh. Karena dengan adanya legalitas terhadap usaha travel umroh, maka akan sangat membantu Anda dalam menjalankan dan mengembangkannya.

Itulah berbagai penjelasan mengenai pentingnya legalitas usaha yang bisa dikatakan sangatlah wajib dimiliki oleh setiap para pelaku bisnis travel umroh. Karena ada dampak yang cukup besar bila tidak memilikinya. Sedangkan bila memilikinya ada banyak manfaat serta kelebihan yang sangat baik bagi keberlangsungan usaha travel umroh yang dijalankan.

Jika Anda ingin semua sistem travel ibadah umroh bisa lebih praktis, simpel, efektif, dan tidak ribet dalam mengurusnya. Langsung saja buat dan pakai aplikasi travel umroh dari Muslim Pergi. Dijamin semua aktivitas dari jasa biro travel ibadah umroh Anda dapat berjalan lebih mudah dan tentunya aman. Jika jamaah haji dan umrah menggunakan travel yang tidak berlegalitas, langkah yang dapat dilakukan antara lain:

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun