Setiap orang bebas berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945:Â
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;Â
Diatas merupakan beberapa undang-undang yang menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak untuk memilih agama yang dianutnya, dalam kata lain hak kebebasan beragama. Undang-Undang di atas juga bertindak sebagai jaminan nyata yang diberikan pemerintah kepada kita untuk bebas beragama sesuai dengan keinginan kita. Tidak ada yang bisa melarang kita untuk menganut suatu agama jika kita menginginkannya, karena itu merupakan hak kita sebagai manusia. Â Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan lingkungan antar umat beragama yang rukun dan mencerminkan kebebasan beragama yaitu:Â
Tidak membeda-bedakan orang hanya karena agama mereka berbeda dengan kita.
Belajar untuk toleransi.Â
Menghargai saat orang lain sedang beribadah (cth. tidak ribut, tidak mengganggu, dll).
Mau menerima dan berinteraksi dengan orang yang berbeda agama dengan kita.Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!