Terakhir, periode Perunggu dimana kepercayaan-kepercayaan semakin berkembang lebih pesat. Pada zaman ini, kepercayaan animisme lebih dominan, ada lebih banyak orang yang percaya dengan keberadaan roh-roh dan mahluk halus. Selain itu, ada juga peninggalan sejarah dari zaman ini yang berhubungan dengan kepercayaan animisme, yaitu nekara perunggu. Nekara perunggu memiliki fungsi sebagai sarana upacara kematian, kesuburan, memanggil hujan, roh nenek moyang, serta sebagai status sosial.Â
Pada zaman sekarang, ada 6 agama yang diakui secara luas dan menyeluruh oleh seluruh penduduk Indonesia. Keenam agama tersebut yaitu islam, protestan, kristen, hindu, buddha, serta konghucu. Meskipun kemungkinan ada agama-agama lain yang tidak termasuk disini, tetapi keenam tadi merupakan agama yang memiliki penganut paling banyak dan juga diakui oleh warga dan pemerintahan.Â
Di Indonesia, terdapat sebuah konsep yang mengatur masyarakat-masyarakat penganut agama yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan menjaga kerukunan yang ada. Strategi ini juga berfungsi sebagai kontribusi pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih rukun dan toleran. Konsep ini juga telah ditanamkan pemerintah sejak tahun 1970-an. Konsep ini memiliki nama Tri Kerukunan Umat Beragama. Isinya sebagai berikut:Â
Kerukunan intern umat beragama.
Artinya kerukunan antar umat yang memiliki kepercayaan yang sama.Â
Kerukunan antar umat beragama.
Artinya kerukunan antar umat berkepercayaan yang satu dengan yang lainnya.Â
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.Â
Artinya kerukunan antar umat berkepercayaan dengan pemerintah.Â
Terkadang ada saja saat dimana konflik mengenai agama muncul, entah tentang merendahkan suatu agama, menganggap agamanya paling benar dan agama lain salah, memaksa orang lain untuk masuk agama mereka, konflik antar agama, dan lain sebagainya. Salah satu yang paling sering muncul dalam kehidupan sehari-hari kita yaitu memaksa orang lain untuk menganut agama yang sama dengan mereka. Padahal hal ini tentu saja tidak boleh dilakukan, karena sama saja artinya kita tidak menghormati dan menghargai orang tersebut dan juga agamanya. Dinyatakan pada pasal 28 E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:Â