Mohon tunggu...
Ema Wulandari
Ema Wulandari Mohon Tunggu... Freelancer - suka nulis

Life is about passion

Selanjutnya

Tutup

Money

Gaji Pekerja di Atas Menteri, Bisa Hutang Milyaran Bunga 0% (Jangan Dibaca Bisa Gigit Jari)

18 Desember 2015   11:56 Diperbarui: 18 Desember 2015   13:18 1817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) memiliki gaji minimum 30 juta rupiah. Sedangkan gaji pokok menteri kabinet kerja Susi Pujiastuti  dan menteri lainnya berkisar 19 juta rupiah perbulan.

Pekerja JICT dibandingkan dengan pekerja lainnya kalah jauh, UMP Jakarta tahun 2015 sebesar 3 juta rupiah, UMR Bali 1,6 juta, UMR Surabaya 2,7 juta. Kita pun bisa bandingkan dengan slip gaji kita sendiri.

Dibandingkan dengan serikat pekerja lainnya yang setiap tahun berdemo pada 1 Mei (hari buruh dunia), serikat pekerja JICT jauh diatas serikat pekerja lainnya.  Berbeda dengan para pekerja di kabupaten Bekasi yang menuntut upah minimal 3 juta (http://metro.tempo.co/read/news/2014/11/23/083623764/upah-ideal-buruh-bekasi-rp-7-juta). Sedangkan minimum gaji pekerja JICT 10 kali lipatnya, belum lagi dapat uang snack, uang saku naik haji, dan uang masuk sekolah dan universitas, uang khinatan, pakaian dan aksesoris dinas dan lainnya. Kita bisa bandingkan dengan tunjangan yang diterima dari tempat kita bekerja.

Selain gaji dan tunjangan bombastis,  para petinggi serikat pekerja bisa hutang milyaran rupiah. 24 pekerja mendapatkan pinjaman dalam bentuk soft loan oleh koperasi JICT tanpa diketahui jajaran direktur. Uang pinjaman adalah uang perusahaan yang dipinjamkan melalui koperasi perusahaan.  Jumlah pinjaman tersebut total 10,5 milyar rupiah dengan bunga 0%.

Pinjaman terbesar 1,1 milyar Rupiah yang diterima oleh IL (inisial) sebagai mantan Ketua Koperasi JICT. Bahkan ada satu pegawai yang baru bekerja selama 1 tahun mendapatkan pinjaman 500 juta. Nah, bandingkan dengan bunga pinjaman bank yang kita pinjam untuk kartu kredit atau KPR.

Selain soft loan, ada 18 pegawai yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya ke bank, lalu hutang tersebut ditalangi oleh koperasi JICT. Maka 18 pekerja yang berhutang ke bank dengan total 8,4 milyar dialihkan menjadi hutang ke perusahaan dengan bunga 0%. Padahal, gaji yang mereka terima minimal 30 juta perbulan itu pun junior staff, namun tidak bisa membayar hutang ke bank.

Perusahaan dimanapun kita bekerja, jika meminjam uang kepada perusahaan maka gaji yang diterima bulan depan dipotong perusahaan. Berbeda dengan potongan gaji serikat pekerja JICT, IL meminjam 1,1 milyar rupiah hanya dipotong gaji 8 juta perbulan, terus kapan lunasnya?

Pekerja yang dekat dengan petinggi serikat pekerja pun dapat kenaikan gaji secara suka-suka. Sedangkan pegawai perusahaan lain jika mendapatkan kenaikkan gaji harus peras keringat dahulu, sedangkan pekerja JICT dinaikkan gajinya tanpa melalui prosedur.

Organisasi serikat pekerja JICT itu sendiri mendapatkan uang 270 juta perbulan dari perusahaan. Uang tersebut sebagai uang operasional organisasi, sebagaian uang tersebut digunakan untuk berdemonstasi.

Kita pun terheran-heran kenapa bisa seperti itu? Apakah serikat pekerja yang memiliki perusahaan JICT?

Fasilitas kemewahan yang didapat serikat pekerja JICT karena serikat pekerja menguasai manajemen perusahaan. Pemilik saham mayoritas JICT yang lama tunduk kepada serikat pekerja. Pemilik saham mayoritas JICT yang lama adalah Hutchison Port Holding (HPH). HPH memiliki kepemilikan saham 51% di JICT dari tahun 1999 sampai 6 Juli 2015.

HPH adalah operator pelabuhan menangani 58 terminal pelabuhan di 5 benua. HPH terdaftar di dalam bursa saham Singapore Exchange (SGX) dengan kode bursa HPHT, ketika ada salah satu terminal pelabuhan yang mogok kerja maka harga saham HPH terganggu. Serikat pekerja memanfaatkan situasi tersebut untuk menuntut berbagai macam tuntutan kepada HPH dengan ancaman pemogokan. HPH memenuhi tuntutan serikat pekerja untuk meredam pemogokan.

Tanggal 6 Juli, kepemilikan saham mayoritas JICT berubah, HPH yang sebelumnya 51% menjadi 49%, sisanya PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) 51% dan Koperasi JICT 0,1%. Perubahan kepemilakan saham mayoritas merubah jajaran direktur JICT. Tahun 1999 sampai 6 juli, jajaran direktur diisi oleh HPH. Tanggal 7 juli 2015 jajaran direktur JICT diganti oleh Pelindo II.

Jajaran direktur JICT yang baru, mengetahui adanya kejanggalan pinjaman pegawai setelah 3 bulan tidak bisa akses sistem IT HRD JICT, karena bagian HRD dikuasai oleh orang-orang serikat pekerja. Tugas berat bagi PT Pelindo II merubah gaji pekerja di anak perusahaannya, rencana merubah gaji dengan standar gaji pegawai BUMN akan banyak yang menghalanginya.

Disisi lain sebagai manusia, serikat pekerja JICT seharusnya memiliki rasa malu, mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar tetapi berhutang ratusan juta rupiah ke bank tanpa bisa membayarnya. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki rasa sukur, tidak melihat saudara kita yang masih banyak tidak mampu membayar pendidikan anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun