HPH adalah operator pelabuhan menangani 58 terminal pelabuhan di 5 benua. HPH terdaftar di dalam bursa saham Singapore Exchange (SGX) dengan kode bursa HPHT, ketika ada salah satu terminal pelabuhan yang mogok kerja maka harga saham HPH terganggu. Serikat pekerja memanfaatkan situasi tersebut untuk menuntut berbagai macam tuntutan kepada HPH dengan ancaman pemogokan. HPH memenuhi tuntutan serikat pekerja untuk meredam pemogokan.
Tanggal 6 Juli, kepemilikan saham mayoritas JICT berubah, HPH yang sebelumnya 51% menjadi 49%, sisanya PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) 51% dan Koperasi JICT 0,1%. Perubahan kepemilakan saham mayoritas merubah jajaran direktur JICT. Tahun 1999 sampai 6 juli, jajaran direktur diisi oleh HPH. Tanggal 7 juli 2015 jajaran direktur JICT diganti oleh Pelindo II.
Jajaran direktur JICT yang baru, mengetahui adanya kejanggalan pinjaman pegawai setelah 3 bulan tidak bisa akses sistem IT HRD JICT, karena bagian HRD dikuasai oleh orang-orang serikat pekerja. Tugas berat bagi PT Pelindo II merubah gaji pekerja di anak perusahaannya, rencana merubah gaji dengan standar gaji pegawai BUMN akan banyak yang menghalanginya.
Disisi lain sebagai manusia, serikat pekerja JICT seharusnya memiliki rasa malu, mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar tetapi berhutang ratusan juta rupiah ke bank tanpa bisa membayarnya. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki rasa sukur, tidak melihat saudara kita yang masih banyak tidak mampu membayar pendidikan anaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H