Terlihat jelas dari kesimpulan rapat Pansus Hak Angket Pelindo II mempunyai keinginan kuat untuk melengserkan Direktur Pelindo II RJ. Lino Menteri Negara BUMN Rini Soemarmo.
Padalah secara terang benderang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut perpanjangan kontrak di JICT. Dalam hasil auditnya nomor 48/AUDITAMA VII/PDTT/12/2015 yang diterima Pelindo II pada tanggal 1 Desember 2015, BPK tidak menyebut adanya kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT. Sepertinya Pansus mengabaikan fakta-fakta ini dan tetap bersikukuh ada pelanggaran prosedur meskipun hal tersebut tidak terbukti dan terkesan dibuat-buat.
BPK hanya meminta kepada Pelindo II untuk segera mengambil alih kontrol manajemen di PT JICT. Dan Permintaan BPK tersebut sejatinya sudah dijalankan oleh Pelindo II. Sejak 6 Juli 2015 kepemilikan saham Pelindo II telah berubah, dimana Pelindo menguasai 50,9% saham, HPH 49% saham dan Kopegmar 0,1% saham. Perubahan kepemilikan saham itu dilakukan menyusul right issue yang dilakukan JICT, dimana Pelindo II menjadi mayoritas. Sejalan dengan perubahan kepemilikan saham, Pelindo II telah mengganti direksi dan komisaris di JICT pada 6 Juli lalu.
Sekali lagi terlihat jelas bahwa BUMN sangat rentan akan intervensi luar dalam hal ini DPR. Pada kasus Pelindo II, Pansus Hak Angket Pelindo II terkesan mencari-cari alasan yang sebenarnya sudah jelas ada muatan politis dibalik segala macam tingkah polah jahilnya. Kalau terus dijahili kapan BUMN kita maju? (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H