Sementara itu kuasa hukum Pelindo II akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pengeledahaan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan plat merah itu.
“Kami akan melakukan praperadilan untuk penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka,” kara Rudi Kabunang, kuasa hukum Pelindo II di Gedung Bareskrim, Jakarta (04/10/15).
Dia mengatakan lima orang kliennya sudah menyatakan mencabut tanda tangannya untuk berita acara penyitaan. Dengan demikian, sambung Rudi, penyitaan yang dilakukan Bareskrim tidak sah. “Setelah kami somasi, barang yang disita itu dikembalikan,” katanya.
Semelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengaku siap jika dipraperadilankan Pelindo II.
Dia menyarankan Pelindo II untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan pengusustan kasus ini. “Kalau memang protes, kan ada jalurnya praperadilan. Kita siap saja.”
Menurut Bambang, penyidikan perkara kasus yang disebut-sebut menjadi penyebab pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari posisi Kabareskrim itu sudah sesuai dengan prosedur, penyitaan, hingga penetapan tersangka. “Kita sudah on the track,” katanya.
Pada Agustus lalu, Bareskrim mengeledah kantor Lino untuk mencari dokumen terkait pengadaan 10 mobile crane. Dalam kasus ini, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Bisnis Indonesia 05/11
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H