Mohon tunggu...
Eman Suratman
Eman Suratman Mohon Tunggu... profesional -

Pengelana dari karawang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Awas Modus Licik Mafia Tanah

19 September 2014   17:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:14 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam blog Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR RI dari Partai Golkar, saya menemukan sebuah bacaan yang menarik mengenai modus penipuan yang biasa dilakukan oleh Mafia Tanah. Di tulisan yang tadi malam saya baca itu tertulis demikian:

Menurut pengacara Elsa Syarif berdasarkan pengalamannya saat menangani kasus sengketa tanah, ada beberapa modus penipuan tanah yang kerap kali terjadi di Indonesia.

Modus Pertama adalah gugatan rekayasa. Modus ini sering dilakukan oleh dua orang yang ingin merebut tanah pihak ketiga. Satu orang membuat surat girik terhadap tanah tersebut dan orang kedua membuat sertifikat. "Lalu keduanya saling menggugat tanah yang dimiliki orang lain tersebut," jelasnya. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan gugatan yang menggugat atas tergugat. "Setelah diputuskan, pihak ketiga pemilik tanah itu bisa terheran-heran, karena pengadilan telah memutuskan tanah miliknya menjadi milik orang lain secara sah melalui pengadilan," katanya.

Modus kedua, tuntutan tak berakhir. Dalam modus ini ada pihak yang melayangkan tuntutan kepada pemilik tanah ke pengadilan. "Karena sistem pengadilan kita membolehkan itu, maka keduanya saling menuntut di pengadilan hingga tidak pernah berakhir," jelasnya.

Modus ketiga adalah melegalkan 'uang damai'. Cara ini kata dia sering menimpa pemilik tanah yang kaya, yang ditempati orang lain. Lalu para preman mendatangi pemilik tanah dan meminta uang damai agar persoalannya tidak diteruskan. "Kadang-kadang pemilik tanah itu sampai bangkrut," katanya.

Modus keempat adalah perubahan batas-batas tanah. Menurut Elsa, modus keempat ini seringkali tidak dapat diselesaikan di pengadilan karena lurah atau camatnya mangkir dari pengadilan. Seringkali, pemilik tanah harus membayar biaya akomodasi lurah atau camat tersebut agar mau bersaksi mengenai batas-batas sebenarnya kepemilikan tanah tersebut.

Modus Kelima: Kasus Sengketa Tanah di Teluk Jambe Karawang

Mengacu pada pernyataan Elsa di atas, boleh jadi yang terjadi pada kasus sengketa tanah di Teluk Jambe adalah mirip-mirip dengan modus yang kedua, yaitu tuntutan tak berakhir. Jika dihitung sejak gugatan pertama terhadap PT Sumber Air Mas Pratama (PT. SAMP) di tahun 2003, berarti hingga sekarang sengketa ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Belum tuntas keputusan hukum atas gugatan pertama, tahun 2007 muncul lagi gugatan yang kedua. Jika dihitung dengan gugatan terakhir di tahun 2014, berarti sudah tiga kali PT. SAMP digugat oleh pihak yang menjadi lawannya.

Jika mengacu pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) No.160 PK/PDT/2011 status tanah yang disengketakan di Teluk Jambe telah sah dimiliki oleh PT. SAMP. Namun, karena ulah pihak tertentu yang berlkali-kali melakukan pengerahan massa dan upaya-upaya intimidasi, perintah eksekusi baru bisa dikeluarkan PN Karawang pada 30 Mei 2014.

Saat proses eksekusi, 24 juni 2014, adalah saat-saat kritis yang menegangkan di Karawang. Waktu itu masyarakat dikompori untuk melawan aparat yang mendapat tugas melaksanakan perintah pengadilan. Untungnya, polisi bertindak profesional dalam menangani proses eksekusi yang sebelumnya dikatakan akan berakhir seperti kasus Mesuji di era pra-reformasi dulu. Sebaliknya, proses eksekusi itu berjalan terkendali dan tanpa akhir yang dramatis.

Selain saat pelaksanaan eksekusi, aksi massa besar-besaran juga terjadi saat masyarakat digerakkan untuk menutup jalan tol Jakarta- Cikampek di Kilometer 44. Akibat aksi pemblokiran jalan itu, kemacetan parah terjadi di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik dari arah Jakarta menuju Cikampek atau sebaliknya.

Aksi pengerahan massa ini, menurut saya adalah modus mafia tanah yang kelima yang luput dari sinyalemen Elsa Syarief di atas. Sesungguhnya, inilah modus yang paling berbahaya yang bisa menyebabkan konflik sosial yang mengganggu keamanan masyarakat.

Mengapa Nama Amin Supriyadi Muncul?

Belakangan ini nama Amin Supriyadi alias Amen kerap disebut di berbagai media sebagai orang di belakang layar yang menggerakan aksi masa menentang keputusan PK atas status tanah Teluk Jambe. Amen, konon dijuluki sebagai RCTI, Raja Calo Tanah Indonesia.

Dari berbagai sumber informasi yang ditelusuri, jabatan resmi Amin Supriyadi adalah Komisaris Utama PT. Galuh Citarum, pengembang perumahan Galuh Mas Karawang yang dibangun di atas lahan sekitar 110 hektar. Selain itu ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Panca Griyatama yang membangun Novotel Tangerang, dan beberapa jabatan puncak lainnya di perusahaan pengembang property.

Dugaan keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe muncul karena kedekatannya dengan Amandus Juang yang menjadi kuasa penggugat atas tanah yang dipersoalkan. Dulu, ketika Amandus menjadi anggota DPRD Karawang periode 1999 - 2004, ia diduga melakukan korupsi karena bersama dengan Bupati Karawang dan dua pejabat daerah lainnya telah menjual tanah negara di bawah harga yang menguntungkan PT. Alam Hijau Lestari milik Amin Supriyadi alias Amen.

Meski sempat ditahan, Amandus akhirnya lolos dari dakwaan di PN Karawang, Namun, sejak itu Amandus terlanjur dicap sebagai orangnya Amen. Karena, mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang itu berperan penting dalam penentuan harga tanah pengangonan yang dijual murah itu.

Dalam dakwaan Jaksa, Amandus yang memimpin rapat komisi telah menentukan harga tanah Rp 8.000 per-m2 yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditentukan Panitia Penaksir dan Penilai yang menetapkan harga Rp 9.525 per-m2. Dan, bahkan di bawah NJOP seharga Rp 10.000 per-m2.

Dugaan lain mengenai keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe adalah karena dia dikenal sebagai makelar tanah kelas wahid yang sering mendapatkan pesanan dari berbagai perusahaan pengembang property. Kabarnya, kali ini Amen mendapatkan pesanan dari Sinarmas Group, pengembang besar yang mengelola BSD City di Serpong.

Selain BSD City, Sinarmas juga pengembang kawasan Kota Deltamas Cikarang. Di sebelah timur Kota Delta Mas berdekatan dengan desa Wanasari, Teluk Jambe, yang sebagian besar tanahnya sedang disengketakan. Bagi perusahaan pengembang seperti Sinarmas, tanah sengketa di Teluk Jambe ini sangat penting sebagai lahan pengembangan masa depan.

Sama seperti Kota Deltamas, Desa Wanasari juga sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Pengembangan Kota Delta Mas hingga ke wilayah Teluk Jambe akan memberikan prospek yang cerah bagi ekspansi Sinarmas dalam pengembangan kawasan. Skenario mengintegrasikan Kota Delta Mas Cikarang dan Kota Delta Mas Karawang (jika terwujud) akan memberikan nilai yang sangat besar bagi Sinarmas.

Apalagi, Teluk Jambe berada di wilayah kabupaten Karawang yang sedang didorong oleh Pemerintah pusat menjadi pusat kegiatan dan pertumbuhan ekonomi baru. Mulai 2015, akan mulai dibangun Bandar Udara Internasional di Karawang, sebuah proyek besar yang akan mendatangkan multiplier effect bagi berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Masa depan Karawang yang cerah inilah yang akhirnya mendorong perusahaan-perusahaan besar seperti Sinarmas untuk berkiprah memperebutkan peluang di daerah yang tadinya dikenal sebagai lumbung padi ini. Sayangnya, untuk mencapai tujuan, jurus menghalalkan segala cara masih sering dilakukan para pelaku usaha.

Sumber:
http://www.kangagun.com/konten/330/dim-ruu-pertanahan-resmi-diserahkan-komisi-ii-dpr-bentuk-panja-untuk-mulai-membahas
http://m.okezone.com/read/2014/09/02/339/1033266/kpk-harus-usut-jaringan-mafia-tanah-di-karawang
http://m.kompasiana.com/post/read/678480/2/sinarmas-mafia-tanah-dan-lsm-tunggangi-warga-karawang.html
http://m.kompasiana.com/post/read/662449/3/bila-konglomerat-bertikai-di-ex-nv-maatschappij-tot-exploitatie-der-tegalworoelande-krawang.html
http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140911/78/256636/sengketa-telukjambe-warga-diminta-waspadai-ajakan-unjuk-rasa
http://m.okezone.com/read/2014/09/11/339/1037764/pengadilan-opsi-terbaik-untuk-kasus-teluk-jambe
http://m.kompasiana.com/post/read/684268/1/sinarmas-pun-beraksi-goyang-karawang.html
http://m.okezone.com/read/2014/09/09/339/1036535/maki-soroti-praktik-mafia-tanah-di-karawang
http://www.bintangnews.com/en/ekonomi/8266-karawang-harus-segera-dituntaskan.html
http://www.kabarpublik.com/2014/08/kuasa-hukum-pt-samp-ada-rekayasa-dibalik-lambannya-penuntasan-lahan-350-hektar/
http://poskotanews.com/2014/09/13/pengerahan-massa-dalam-sengketa-tanah-itu-cara-premanisme/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun