Selain saat pelaksanaan eksekusi, aksi massa besar-besaran juga terjadi saat masyarakat digerakkan untuk menutup jalan tol Jakarta- Cikampek di Kilometer 44. Akibat aksi pemblokiran jalan itu, kemacetan parah terjadi di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik dari arah Jakarta menuju Cikampek atau sebaliknya.
Aksi pengerahan massa ini, menurut saya adalah modus mafia tanah yang kelima yang luput dari sinyalemen Elsa Syarief di atas. Sesungguhnya, inilah modus yang paling berbahaya yang bisa menyebabkan konflik sosial yang mengganggu keamanan masyarakat.
Mengapa Nama Amin Supriyadi Muncul?
Belakangan ini nama Amin Supriyadi alias Amen kerap disebut di berbagai media sebagai orang di belakang layar yang menggerakan aksi masa menentang keputusan PK atas status tanah Teluk Jambe. Amen, konon dijuluki sebagai RCTI, Raja Calo Tanah Indonesia.
Dari berbagai sumber informasi yang ditelusuri, jabatan resmi Amin Supriyadi adalah Komisaris Utama PT. Galuh Citarum, pengembang perumahan Galuh Mas Karawang yang dibangun di atas lahan sekitar 110 hektar. Selain itu ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Panca Griyatama yang membangun Novotel Tangerang, dan beberapa jabatan puncak lainnya di perusahaan pengembang property.
Dugaan keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe muncul karena kedekatannya dengan Amandus Juang yang menjadi kuasa penggugat atas tanah yang dipersoalkan. Dulu, ketika Amandus menjadi anggota DPRD Karawang periode 1999 - 2004, ia diduga melakukan korupsi karena bersama dengan Bupati Karawang dan dua pejabat daerah lainnya telah menjual tanah negara di bawah harga yang menguntungkan PT. Alam Hijau Lestari milik Amin Supriyadi alias Amen.
Meski sempat ditahan, Amandus akhirnya lolos dari dakwaan di PN Karawang, Namun, sejak itu Amandus terlanjur dicap sebagai orangnya Amen. Karena, mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang itu berperan penting dalam penentuan harga tanah pengangonan yang dijual murah itu.
Dalam dakwaan Jaksa, Amandus yang memimpin rapat komisi telah menentukan harga tanah Rp 8.000 per-m2 yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditentukan Panitia Penaksir dan Penilai yang menetapkan harga Rp 9.525 per-m2. Dan, bahkan di bawah NJOP seharga Rp 10.000 per-m2.
Dugaan lain mengenai keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe adalah karena dia dikenal sebagai makelar tanah kelas wahid yang sering mendapatkan pesanan dari berbagai perusahaan pengembang property. Kabarnya, kali ini Amen mendapatkan pesanan dari Sinarmas Group, pengembang besar yang mengelola BSD City di Serpong.
Selain BSD City, Sinarmas juga pengembang kawasan Kota Deltamas Cikarang. Di sebelah timur Kota Delta Mas berdekatan dengan desa Wanasari, Teluk Jambe, yang sebagian besar tanahnya sedang disengketakan. Bagi perusahaan pengembang seperti Sinarmas, tanah sengketa di Teluk Jambe ini sangat penting sebagai lahan pengembangan masa depan.
Sama seperti Kota Deltamas, Desa Wanasari juga sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Pengembangan Kota Delta Mas hingga ke wilayah Teluk Jambe akan memberikan prospek yang cerah bagi ekspansi Sinarmas dalam pengembangan kawasan. Skenario mengintegrasikan Kota Delta Mas Cikarang dan Kota Delta Mas Karawang (jika terwujud) akan memberikan nilai yang sangat besar bagi Sinarmas.