Mohon tunggu...
Eman Suratman
Eman Suratman Mohon Tunggu... profesional -

Pengelana dari karawang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mafia Tanah, Pengerahan Massa dan Pembangunan Daerah

14 Oktober 2014   20:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:03 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa tanah Teluk Jambe yang sudah berlangsung belasan tahun hingga kini belum juga  menunjukkan tanda akan cepat berakhir. Padahal, keputusan PK yang mengukuhkan status tanah ini telah turun sejak lebih dari 3 tahun lalu.


Anggota DPRD Karawang Ahmad Jimi Jamaksari menyesalkan bertele-telenya penyelesaian kasus sengketa tanah ini. Menurutnya, sejak keputusan PK yang ditetapkan tahun 2011, seharusnya sekarang tidak ada lagi hal-hal yang perlu dipermasalahkan. "Putusan PK itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Jimi.


Apalagi, menurut anggota DPRD itu, semua putusan sejak di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi juga senada dengan keputusan PK. "Artinya, terlihat sangat jelas kalau status hukum atas tanah itu jelas sah milik pihak yang dimenangkan," ujarnya.


Karena itu, ia menghimbau kepada semua pihak untuk mau menghormati keputusan hukum tersebut. "Demi pembangunan yang memerlukan kepastian hukum, sebaiknya semua pihak mematuhi hukum dan berkeingan untuk menyelesaikan masalah dengan sebaik-baiknya," katanya.


Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan terus berlanjut yang akan menjadi korban adalah masyarakat Karawang. "Hal ini akan menciptakan kerawanan sosial jika misalnya persoalan ini terus dikompori pihak tertentu menjadi konflik sosial," ujarnya.


Pengerahan Massa Bukan Solusi


"Pengadilan adalah jalan terbaik, bukan demo atau aksi masa," kata praktisi hukum H. Martin Purwadinata, SH. Menurut penasehat LSM Gibas ini, masyarakat harus bisa menerima PK sebagai keputusan hukum tertinggi.


Martin mengatakan, upaya hukum lain bisa dilakukan jika ada bukti baru, berupa  novum. "ltu pun hanya bisa dilakukan jika ada bukti baru berupa sertifikat." kata Martin menambahkan.


Martin menyayangkan adanya upaya pengerahan massa dalam kasus sengketa ini. "Pengerahan massa akan merugikan semua pihak dan bukan penyelesaian terbaik," ujarnya.


Anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Sadzili pun mengutarakan hal yang senada dengan Martin, “Cara –cara pengerahan massa adalah cara penyelesaian yang tidak beradab. Mari kita junjung tinggi hukum, apalagi negara kita adalah negara hukum,” ajak Ace.


Ace menekankan, sudah banyak pengalaman dalam berbagai sengketa tanah, jika diselesaikan dengan cara cara premanisme, hanya menimbulkan masalah berkepanjangan. “Kita mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan menyerahkan persoalan sengketa pada hukum, sehingga akhir dari sengketa itu memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya. Ace, yang merupakan anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, hukum mempunyai mekanisme penyelesaian bagi setiap perselisihan, termasuk perselisihan mengenai kepemilikan tanah, rumah ataupun lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun