Dengan demikian, maka sejumlah fatwa kontroversi MUI tidak sepenuhnya diikuti oleh masyarakat. Selain karena objek fatwanya yang kurang masuk akal, dan juga sejumlah pemahaman masyarakat yang berbeda hingga menjadi faktor pemicunya kontroversi dalam sebuah fatwa.
Berlainan dengan MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama---menghasilkan rekomendasi fatwa yang banyak diamini oleh anggotanya. Mengingat, MUI sekadar lembaga silaturahim antar ulama, yang juga diduga banyak pengurusnya sudah terpapar paham khilafah, dan bertentangan dengan ideologi negara.
Fatwa memang memiliki kedudukan tinggi dalam hukum Islam, meskipun demikian, menurut pandangan para ulama salaf, fatwa hanya bersifat opsional (ikhtiyariah). Sebuah pilihan yang tidak mengikat secara legal formal.
Maka sudah barang tentu, fatwa MUI hanyalah sebuah doktrin yang tidak mutlak dan wajib ditaati umat Islam Indonesia, baik secara person, lembaga, atau kelompok. Lebih dari itu, fatwa MUI juga tidak terikat hukum positif dalam perundang-undangan ataupun putusan hakim yang jelas-jelas mengikat pada hukum negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H