Di Amerika Serikat, program makan siang gratis di sekolah menjadi jalan masuk pembenahan penyediaan air di sekolah. Pada pertengahan era 2000-an, 40% sekolah di negara bagian California gagal menyediakan air gratis di kantin sekolah.
Fakta itu terdengar ke telinga Gubernur California Arnold Schwarzenegger, dan diresponsnya dengan baik. Pada September 2010 mantan binaragawan dan aktor tersebut melegalkan kebijakan SB 1413 - sebuah mandat yang mengharuskan sekolah menyediakan air minum gratis selama jam makan.
Program penyediaan air gratis di California ini kemudian diusung ke level nasional. Saat era Presiden Obama diluncurkan Healthy, Hunger Free Kids Act (Undang-Undang Anak Sehat dan Bebas Kelaparan) -sebuah paket kebijakan federal yang menetapkan standar gizi dan pendanaan makanan untuk sekolah umum dan pusat penitipan anak, dengan menambahkan penyediaan air minum ke dalam undang-undang tersebut.
Kenney, seorang ahli gizi anak dari Harvard TH Chan School of Public Health seperti dikutip dalam the guardian mengatakan bahwa sekolah harus menggunakan strategi untuk menyediakan air minum gratis di ruang kelas dan kantin sekolah. Sekolah bisa meletakkan cangkir dan teko di meja kafetaria.Â
Beberapa sekolah menambahkan tempat pengisian botol yang disaring ke pancuran air (water fountain) yang sudah ada. Bahkan, beberapa sekolah yang lebih "mampu" menyediakan pendingin air portable di kelas. Survei United States Department of Agriculture (USDA) atau Departemen Pertanian Amerika Serikat menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah telah menavigasi strategi penyediaan air ini dengan memadai.
PR Besar Pembenahan Penyediaan Air Mendukung MBG
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menggaris bawahi bahwa air bersih menjadi kunci utama untuk menyukseskan program strategis ini.Â
Penyediaan air bersih sendiri merupakan urusan konkuren pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya kesuksesan penyediaan air untuk program MBG harus didukung oleh pemerintah daerah (level provinsi dan kabupaten/kota) maupun BUMD air minum.
Tiga hal yang menjadi mitigasi risiko dapat dilakukan sebagai upaya memberikan makan bergizi dan air yang aman sebagai sokoguru program MBG.
Pertama, perbaikan tata kelola penyediaan air utamanya air minum perpipaan. Penyelenggara penyediaan air minum yang meliputi BUMN, BUMD, Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta kelompok masyarakat harus didorong sebagai penyedia air minum di satuan pelayanan penyedia MBG.
Kedua, perkuatan pengawasan internal dan eksternal terhadap kualitas air di satuan pelayanan. Rantai pasok air dari sumber hingga ke keran harus diperiksa secara periodik dan dimitigasi risikonya melalui Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).Â