Korupsi di sektor air minum muncul dalam berbagai bentuk. Cakupannya sangat bervariasi baik di struktur tata kelola, maupun dari persepsi dan norma para pelaku yang membiasakan hal yang salah. Contoh korupsi yang terjadi misalnya sambungan ilegal atau pembacaan meter yang difabrikasi. Pada beberapa kasus besar, korupsi melibatkan penyalahgunaan kuasa saat pengadaan barang serta nepotisme dalam alokasi jabatan publik.
Pencegahan korupsi di sektor sumber daya air harus dilakukan dengan melakukan transformasi tata kelola secara menyeluruh. Setidaknya ada tiga hal krusial yang patut dibenahi untuk terus menyuarakan gema anti korupsi.
Pertama, reformasi hukum dan kelembagaan. Instrumen hukum yang memadai menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Reformasi ini meliputi pembenahan peraturan perundangan antara lain prosedur pengadaan/ procurement, pemantauan dan pengawasan, pencegahan, persaingan usaha yang sehat, serta law and enforcement. Memutus mata rantai regulasi yang kompleks namun tidak implementatif menjadi elemen utama reformasi ini.Â
Kedua, reformasi sistem penyediaan layanan publik dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Layanan publik yang profesional dan good corporate governance dapat menjadi pembuka jalan peningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, profesionalisme dan transparansi dalam pelayanan publik akan meningkatkan trust dan menjadi magnet bagi investor. Wibowo dan Alfen (2014) dalam penelitiannya juga menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi kunci sukses keberhasilan investasi publik melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ketiga, peningkatan kesadaran dan kapasitas publik. Masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menggagalkan korupsi. Kekuatan masyarakat sipil (atau saat ini kekuatan netizen) memiliki kekuatan besar dalam monitoring pelayanan publik. Raising awareness melalui banyak kanal pengaduan juga menjadi jurus jitu untuk encourage masyarakat melaporkan pelanggaran yang ditemui.Â
Korupsi memperburuk krisis air dunia yang akibatnya akan ditanggung secara tidak proporsional oleh masyarakat marjinal. Upaya masif dalam mengatasi krisis air harus dilakukan beriringan dengan pemberantasan korupsi. Harapannya tak akan ada lagi hak rakyat untuk menikmati air yang dirampas karena belitan korupsi. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H