Tarif air di zona khusus ini dapat dibebankan secara berbeda namun bisa juga diatur sama dengan tarif di wilayah lain, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Kepala Daerah. Hal terpenting adalah implementasi tarif harus mengacu pada prinsip kemandirian usaha, sehingga neraca perusahaan tidak terbebani dengan implementasi ZAMP.
Pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 menargetkan 34 BUMD air minum menerapkan ZAMP hingga akhir 2024. ZAMP diprioritaskan bagi BUMD air minum yang memiliki kinerja sehat, terutama yang telah mencapai tarif pemulihan biaya penuh (full cost recovery). ZAMP juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari inisiatif Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), yang merupakan bentuk komitmen dalam upaya pencapaian target air minum aman.
Mimpi untuk menikmati keran air siap minum dapat terwujud melalui sinergi kolaborasi pentahelix, yakni akademisi, komunitas, pemerintah, pelaku bisnis hingga pewarta media. Komitmen menyeluruh harus didapatkan dari pimpinan puncak, operator, pelanggan hingga otorita kesehatan.
Harapannya zona siap minum ini tidak eksklusif untuk kalangan tertentu, sehingga bisa dinikmati setiap lapisan masyarakat. Tujuan akhirnya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan air minum aman sehingga dapat mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.Â
Utamanya, ke depan tak ada lagi wisatawan mancanegara yang harus mendapatkan pengalaman buruk dengan air di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H