Mohon tunggu...
Eliza Bhakti
Eliza Bhakti Mohon Tunggu... Insinyur - Environmental Enthusiast

Government Officer | Environmental Enthusiast | Writer in progress |

Selanjutnya

Tutup

Kkn Artikel Utama

Menyikapi Krisis Air Melalui Rencana Pengamanan Air Minum

13 Juni 2023   12:30 Diperbarui: 26 Juli 2024   08:16 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembelian Air Mineral di Supermarker (Sumber: Kompas.com) 

Adanya krisis atau kekurangan air tentunya berdampak pada masyarakat yang menggunakan sumber-sumber air yang tidak aman. Masyarakat marjinal misalnya, tidak memiliki opsi air minum aman untuk pemenuhan kenutuhan sehari-hari. RPAM merupakan upaya untuk dapat menyediakan air berkualitas dan aman serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen.  

Sebagai upaya mitigasi holistik dari hulu ke hilir RPAM dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang terstruktur. Dari dokumen RPAM manajemen puncak dapat dengan mudah melihat justifikasi investasi berdasarkan prioritas target risiko. Hal ini tentu saja bermanfaat dalam menjamin keberlanjutan penyediaan air minum yang aman.  

Dokumen RPAM terdiri dari 11 modul pelaksanaan, yang diaplikasikan dalam bentuk siklus dengan prinsip dasar perbaikan berkelanjutan (continual improvement). 

Prinsip dan sifat pelaksanaan RPAM adalah holistik, multibarriers (multi pencegah) dan proaktif. Komitmen dan pemahaman RPAM dari seluruh manajemen dan operator menjadi pondasi dalam keberhasilan dan keefektifan pelaksanaan RPAM.

Modul RPAM disusun secara sistematis dan saling berkaitan. Modul 1 yang menajdi akar dari kegiatan yaitu pembentukan tim. Kemudian dilanjutkan modul 2 gambaran sistem penyediaan air minum yang bertujuan memberikan gambaran rantai pasok dari hulu hingga hilir. 

Pada modul 3 dilakukan identifikasi bahaya, kejadian bahaya dan analisis risiko. Kemudian modul 4 disusun tindakan pengendalian yang dilanjutkan dengan modul 5 rencana perbaikan. Modul yang menjadi jantung pelaksanaan RPAM adalah modul 6 yaitu monitoring dan operasional. 

Pada modul 6 operator harus menetapkan batas operasional dan batas kritis dengan tujuan memastikan air aman. Pada modul 7 yakni verifikasi RPAM, dilakukan konfirmasi bahwa RPAM berjalan dan dapat dilaksanakan dalam operasional sehari-hari. Verifikasi ini terdiri atas pemantauan pemenuhan standar, rencana audit, dan rencana survei kepuasan pelanggan. 

Modul-modul tersebut kemudian dilengkapi dengan modul 8 prosedur manajemen, modul 9 program pendukung, modul 10 pengkajian dan modul 11 revisi. Pelaksanaan pengkajian dokumen dan revisi dilakukan untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan dapat terulang dan menentukan apakah tanggapan merupakan respon terbaik.

Dalam sambutan Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyampaikan setidaknya 3,6 miliar penduduk dunia tidak dapat mengakses air layak dan diperkirakan pada 2050 sebanyak 5 miliar penduduk dunia kekurangan air. Mengingat begitu besarnya urgensi kebutuhan air untuk manusia dan lingkungan, seluruh pihak harus saling berkolaborasi dalam mewujudkan air minum aman untuk kesejahteraan masyarakat.  

Krisis air harus disikapi secara multi sektoral. Kita patut optimis ke depan peluang dalam mengatasi krisis air harus dilakukan secara masif salah satunya melalui RPAM. 

Secara regulasi mandat pelaksanaan RPAM juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2023. Harapannya makin banyak BUMD air minum yang menyusun dan menerapkan RPAM sebagai bentuk pelayanan berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun