Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan di Indonesia dalam Hukum Perdata Islam

21 Februari 2024   15:20 Diperbarui: 21 Februari 2024   15:26 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiol religious dan yuridis?

Menurut pendapat kelompok kami,
Penting karena untuk memastikan sah atau tidaknya hukum dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang akan menikah.Tanpa adanya pencatatan perkawinan,pasangan tersebut mungkin dapat menghadapi kesulitan dalam hal hak hak dan kewajiban hukum,seperti hak warisan,akses layanan kesehatan, dan hak ansuransi.
Sedangkn jika pencatatan perkawinan tidak di catatkan dalam sosiologis,religious,dan yuridis itu juga tidak bisa karena pencatatan perkawinan juga perlu untuk memperkuat legitimasi hubungan dan memberikan pengakuan resmi terhadap ikatan tersebut dimata masyarakat.

Anggota Kelompok:

1.Elza Febriana 222121053

2.Latifa Andriyani 222121054

3.Wahyu Samiaji 222121065

4.Aulia Putri Febyani 222121073

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun