4.Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiol religious dan yuridis?
Menurut pendapat kelompok kami,
Penting karena untuk memastikan sah atau tidaknya hukum dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang akan menikah.Tanpa adanya pencatatan perkawinan,pasangan tersebut mungkin dapat menghadapi kesulitan dalam hal hak hak dan kewajiban hukum,seperti hak warisan,akses layanan kesehatan, dan hak ansuransi.
Sedangkn jika pencatatan perkawinan tidak di catatkan dalam sosiologis,religious,dan yuridis itu juga tidak bisa karena pencatatan perkawinan juga perlu untuk memperkuat legitimasi hubungan dan memberikan pengakuan resmi terhadap ikatan tersebut dimata masyarakat.
Anggota Kelompok:
1.Elza Febriana 222121053
2.Latifa Andriyani 222121054
3.Wahyu Samiaji 222121065
4.Aulia Putri Febyani 222121073
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H