Mohon tunggu...
Sarah P
Sarah P Mohon Tunggu... Administrasi - Tulisan yang berisi pendapat pribadi

FEUI Alumns

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Banding Kasus Ibu Meliana, Kalah!

27 November 2018   07:13 Diperbarui: 27 November 2018   07:21 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, sehingga sanksi hukum bagi Bu Meiliana tetap 1,5 tahun.

*DAMN !!!

                        

                                                               

Banding Terdakwa Meiliana Kandas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan PN Medan - Tribun Medan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan  tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.                                 

Membahas kasus Bu Meiliana ini, kita perlu bersikap kritis dan mempertanyakan:
Apakah vonis untuk Bu Meiliana ini sudah cukup adil ??

Mari kita lihat perbandingan antara vonis untuk Bu Meiliana tersebut dengan vonis para pembakar vihara:

                                                           

                           

Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Bagaimana Perusak Vihara?  Meiliana mengeluhkan volume azan yang terlalu  keras. Keluhan Meiliana itu dinilai sebagai penistaan agama Islam.  Sebagai balasannya, vihara dibakar. https://m.detik.com/news/berita/4178495/pengeluh-volume-azan-dibui-18-bulan-bagaimana-perusak-vihara                  

Mungkin ada yang  berargumen bahwa vonis untuk pembakar vihara tersebut adalah dari PN  Tanjungbalai, sedangkan vonis utk Bu Meilina adalah dari PN Medan,  sehingga wajar berbeda.
Menurut saya argumen tersebut TIDAK PAS.
Mengapa ?

Karena adanya  perbedaan yang mencolok antara kedua vonis untuk 2 kasus yang berkaitan,  justru menunjukkan TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM; walaupun dijatuhkan oleh 2 PN yang berbeda.

Atau mungkin ada yang berpendapat:
"Pasal yang dikenakan kepada Bu Meiliana memang sanksi hukumnya jauh lebih  berat daripada pasal2 yang dikenakan kepada para pembakar vihara tsb. Jadi wajar jika vonis Bu Meiliana jauh lebih berat."

Nah itulah yang perlu kita soroti, mengapa itu bisa terjadi ?

Apakah kesalahan ada pada pasal-pasal yang usang ?

Ataukah ada pada oknum aparat penegak hukum yang tidak adil ? 

Ataukah ketidakadilan dalam kasus seperti ini masif dan sistematis dari semua lapisan penegak hukum?

Coba kita gunakan logika dan nurani kita dalam melihat kasus Bu Meiliana & kasus pembakaran Vihara ini.

Mana dampak kerugian yang jauh lebih besar terhadap kemanusiaan ??

Apakah tindakan yang sekedar menanyakan volume speaker, ataukah pembakaran rumah ibadah ??

Saya tidak akan memberikan jawaban, karena kita masing2 mempunyai LOGIKA dan NURANI untuk menjawabnya.

Sebagai tambahan  info mengenai betapa banyaknya ketidakadilan terhadap minoritas yang selama  ini saya suarakan, silakan baca artikel ini.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624

Dalam artikel inipun masih sebagian kecil yang ditulis namun mungkin itu cukup untuk menggugah nurani kita semua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun