Mohon tunggu...
ELYA PUTRIHANDAYANI
ELYA PUTRIHANDAYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi

Saya adalah seorang mahasiswa semester 6 yang sedang menempuh pendidikan ekonomi di Universitas Negeri Malang. Sebagai mahasiswa ekonomi, saya memiliki minat dalam studi tentang berbagai aspek ekonomi, termasuk mikroekonomi, makroekonomi, teori ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Sebagai mahasiswa semester 6, saya telah melewati sebagian besar mata kuliah inti dan mulai fokus pada mata kuliah yang lebih spesifik sesuai dengan minat saya. Saya aktif dalam kegiatan akademik dan ekstrakurikuler. dan saat ini saya terlibat dalam program Asistensi Mengajar yang diselenggarakan di Sekolah Menengah Atas Sebagai seorang mahasiswa, saya memiliki tujuan karier di bidang ekonomi, baik itu di sektor swasta, pemerintah, atau lembaga non-profit. Saya juga memiliki keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan diri saya dalam bidang ini, baik melalui pendidikan lanjutan, magang, atau pengalaman kerja yang relevan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Perkembangan Era Teknologi dalam Transaksi di E-Commerce

13 Desember 2024   09:42 Diperbarui: 13 Desember 2024   09:42 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu (9/10/2024) - Diskusi mendalam tentang hukum perlindungan konsumen di era digital berlangsung dalam perkuliahan Aspek Hukum Ekonomi Bisnis yang diampu oleh Dosen Emma Yunika Puspasari, S.Pd., M.Pd. Kegiatan yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi pada pukul 07.00-09.35 WIB ini menghadirkan pembahasan komprehensif dari sekelompok mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi jurusan Ekonomi Pembangunan.

Diskusi dilaksanakan secara interaktif dengan 4 pertanyaan, alah satu pertanyaan yang diberikan oleh salah satu mahasiswa yakni

"Bagaimana hukum perlindungan konsumen pada perkembangan era teknologi terutama penggunaan transaksi di e-commerce".

Auditha Salmaa menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi pondasi utama dalam menjamin hak-hak konsumen di Indonesia.

Apa itu Hukum Perlindungan Konsumen?

Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa. Konsumen adalah siapa pun yang membeli atau menggunakan barang, jasa, atau fasilitas yang disediakan oleh pelaku usaha.

Diskusi dilanjutkan oleh Eka Trianita dengan menguraikan perkembangan regulasi terkini. "Selain UUPK, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi pendukung seperti UU ITE dan Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini hadir untuk mengakomodasi kompleksitas transaksi digital," jelasnya. Selain itu, Eka juga menambahkan bahwa regulasi tersebut mencakup aspek-aspek seperti standardisasi platform e-commerce, kewajiban pelaku usaha online, perlindungan data pribadi konsumen, mekanisme pembayaran digital, sistem pengaduan konsumen.

Elya Putri kemudian memaparkan implementasi konkret dari regulasi tersebut. "Marketplace wajib memiliki sistem verifikasi yang ketat terhadap penjual, menyediakan fitur pembeli aman dan memfasilitasi penyelesaian sengketa," ujarnya. Elya juga menyoroti beberapa kasus aktual pelanggaran hak konsumen di platform e-commerce, seperti penyalahgunaan data pribadi, praktik penipuan online, ketidaksesuaian produk, keterlambatan pengiriman serta kesulitan refund dan return

Fasyah Kaizzatus mengutip hasil penelitian Dr. Andini Kusuma selaku pakar hukum digital, yang menunjukkan peningkatan signifikan kasus pelanggaran hak konsumen dalam transaksi online. "Sepanjang tahun 2023, tercatat lebih dari 50.000 pengaduan konsumen terkait transaksi e-commerce. Ini menunjukkan masih lemahnya posisi konsumen," paparnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis mengenai efektivitas regulasi yang ada, tantangan penegakan hukum di era digital, peran marketplace dalam perlindungan konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara dan edukasi konsumen digital

Menanggapi diskusi tersebut, Dosen Emma Yunika memberikan perspektif tambahan. "Perlindungan konsumen di era digital membutuhkan pendekatan holistik. Selain regulasi yang kuat, diperlukan peran antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," jelasnya. Beliau juga menekankan pentingnya literasi digital dan pemahaman hukum bagi konsumen.

"Sebagai calon pendidik ekonomi, kalian memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen dan penggunaan platform digital yang aman," tambahnya. Beliau mendorong mahasiswa untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan isu-isu terkini dalam perlindungan konsumen digital.

Kesimpulan

Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa diperlukan adanya penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan pengawasan terhadap platform e-commerce, edukasi konsumen tentang hak-hak dan keamanan bertransaksi, pembenahan sistem penanganan pengaduan konsumen serta sistem kolaborasi antara stakeholder dalam perlindungan konsumen

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Ekonomi dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan ekonomi digital. Para peserta diskusi sepakat bahwa pemahaman mendalam tentang aspek hukum perlindungan konsumen sangat penting dalam mendukung perkembangan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun