Mohon tunggu...
Ghiffari amru
Ghiffari amru Mohon Tunggu... Montir - Berharap Indonesia Makin Baik

Berharap perbaikan tanpa putus.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Demokrat Alihkan Anggaran Kartu Pra Kerja Jadi Bantuan Ekonomi Rakyat

23 April 2020   15:37 Diperbarui: 23 April 2020   15:38 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Kartu Pra Kerja | wartaekonomi.co.id

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf membuka data bahwa ada 19 ribu lembaga pelatihan kerja mitra pemerintah yang tidak dilibatkan dan tidak mendapat dukungan sama sekali dalam program pra kerja.

Fakta ini tentu mengejutkan, padahal selama bertahun-tahun lembaga pelatihan itu sudah mencetak pekerja dengan memberikan pelatihan atau kursus baik secara langsung maupun online.

Lembaga pelatihan mitra pemerintah adalah aset Pemerintah yang mesti diberdayakan dan hampir ada di seluruh provinsi di Indonesia. Terutama keberadaan Badan Latihan Kerja (BLK) yang telah mencetak tenaga terampil dan diakui kualitas dan kapasitas lulusan oleh dunia kerja dan usaha.

Untuk menjamin kualitas pelatihan dan lembaga pelatihan terdapat lembaga penjamin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini semua berada dalam wewenang Menteri Tenaga Kerja.

Tapi sayang, ini semua tidak diberdayagunakan dalam program kartu pra kerja yang mendapat anggaran Rp. 20 triliun. Malah sebaliknya Pemerintah menunjuk 8 startup berbasis pelatihan online. Sedangkan anggaran Rp. 5,6 triliun akan diberikan bagi pendaftar kartu pra kerja secara bergelombang. Dan jumlahnya untuk 1 juta pendaftar.

Tentu ini kebijakan salah sasaran dan tidak tepat saat wabah corona menurunkan banyak transaksi ekonomi rakyat dan gelombang PHK besar-besaran.

Perbaikan data dengan kartu Pra Kerja

Program kartu Pra Kerja efektif guna memperbaiki data pencari kerja dan pekerja yang di PHK.

Karena sebelumnya database pencari kerja tidak terintegrasi dengan data skill dan pelatihan yang pernah diikuti. Disinilah penguatan peran dari program kartu pra kerja efektif memetakan persoalan.

Namun, tidak hanya sebatas itu fungsinya, dan lebih efektif menjadikan 19 ribu lembaga pelatihan sebagai rujukan pelaksana pelatihan sesuai dengan minat pencari kerja.

Pengalihan Anggaran Untuk Bantuan Ekonomi Rakyat

Anggaran program Pra Kerja berikut Pelatihan Pra Kerja lebih tepat dialihkan untuk bantuan ekonomi bagi pekerja yang terkena PHK baik sektor informal dan formal.

Untuk sisi informal bisa berbasis wilayah dengan penguatan Kelurahan atau sentra sentra UMKM. Sedangkan dari sisi formal berasal dari data perusahaan yang telah mengeluarkan kebijakan PHK akibat kelesuan ekonomi saat ini.

Kebijakan ini setidaknya menjaga ekonomi dasar rakyat dan tidak memberi keuntungan terhadap perusahaan startup yang tidak memiliki rekam jejak menghasilkan tenaga kerja terampil seperti ruangguru. Apalagi sahamnya 99% dimiliki oleh perusahaan dari Singapura.

Ditambah bahwa ada fakta penunjukan 8 startup sebagai pelaksana latihan tidak mengikuti kaidah pelelangan tender, juga tak melibatkan 19 ribu lembaga pelatihan yang telah berpengalaman.

Tentu ini adalah kesalahan kebijakan dan ketidakadilan pemerintah yang berujung kepada salah sasaran, salah pengelolaan dan menghilangkan peran lembaga pelatihan milik pemerintah dan mitra pemerintah selama ini.

Sudah sepantasnya program kartu pra kerja yang menggunakan anggaran Rp. 20 triliun dievaluasi. Sedangkan anggaran untuk yang telah mendaftar program kartu pra kerja sepenuhnya dialihkan menjadi bantuan ekonomi dengan mengintegrasikan dengan program kementrian sosial berupa PKH dan BLT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun