Mohon tunggu...
Elvira Anjani
Elvira Anjani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

Publikasi Kegiatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Sertifikasi Halal pada Produk Makanan bagi UMKM Pentol Raja Gresik

10 November 2022   00:05 Diperbarui: 10 November 2022   00:12 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka memperluas informasi terkait pentingnya Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi produk makanan UMKM, sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal di Tirto Utomo, Kabupaten Malang.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Elvira Anjani, Gigih Danu Halyusa, Baginda Tahta Anuraga, Ayu Aulia Lestari, dan Ananda Suci Ramadhan dengan pembina PLKH 3 Kelompok 8 dari Laboratorium Hukum UMM Duflitama Astesa, S.H. secara langsung. Pelaksanaan sosialisasi terhadap UMKM dilakukan di Pentol Raja Gresik yang bertempat di Tirto Utomo, Landungsari Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (05/11/2022).

Sebut saja dengan nama Mas Cipto Setiawan yang mana beliau adalah penjual yang memegang cabang Pentol Raja Gresik Tirto Utomo dengan kategori usaha mikro yang kami wawancarai dan sosialisasikan terkait Pendaftaran Sertifikasi Halal. "Saya dengan teman saya yang jual disini, ambil bahan-bahan ini dari Merjosari. Buka jualan dari jam 10.30 -- 22.00, kalau belum habis ya saya tutup paksa." Ujar penjual Pentol Raja Gresik.

Pentol Raja Gresik ini memiliki 3 cabang yakni di Merjosari, RRI, dan Tirto Utomo yang mana pentol-pentolnya diolah sendiri di pusat cabang  yang selanjutnya diperjualbelikan dan didistribusikan ke  gerobak-gerobak yang sudah ada di 3 wilayah lainnya. Berbagai jenis pentol yang diperjualbelikan dari pentol kecil, pentol besar, pentol isi telur, tahu pentol, dan tidak hanya menjual pentol saja namun minuman es moka juga.

"Harga pentol mulai dari 500 rupiah sampai 3ribuan, sedangkan kalau minuman es mokanya sekitar 2ribu rupiah", Ujar Mas Cipto.

Dokpri
Dokpri

Saat ini Pentol Raja Gresik sendiri memang belum memiliki bentuk badan usahanya sendiri dan belum memiliki sertifikasi halal atas produk penjualannya, maka dari itu kami sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Mas Cipto selaku penjual Pentol Raja Gresik cabang Tiro Utomo.

Banyak masyarakat yang belum tahu pentingnya produk halal yang telah beserftifikasi halal untuk mendapatkan jaminan suatu produk, tentunya pihak UMKM lebih dipermudah untuk menarik konsumen karena adanya sertifikasi halal produk, apalagi Pemerintah memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal produk secara online.

Pada dasarnya, sertifikasi produk halal adalah serangkaian proses yang wajib untuk dilalui oleh para pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum ataupun UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

Maka dapat dianalisis bahwa urgensi dari sertifikasi halal tersebut ialah memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha. Dan bersifat wajib bagi para pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar tersertifikasi dan terlabelisasi halal.

Kami menjelaskan mulai dari pengertian Produk Halal, Sertifikasi Halal , Manfaat Sertifikasi Halal, Dasar Hukum, Alasan mengapa pelaku usaha sebaiknya mendaftarkan Sertifikasi Halal, Dokumen yang disiapkan, dan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal secara offline maupun online.

"Banyak sekali keuntungan yang didapatkan apabila usaha mas mendaftarkan usahanya untuk mendapat sertifikasi halal diantaranya dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim, menjamin keamanan produk yang dikonsumsi, Memiliki keuntungan yang kompetitif dan citra positif, memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnya konsumen, memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan global, membantu pelaku usaha untuk lebih rapih mengenai sistem dokumentasi dan administrasi perusahaan yang lebih baik" tutur Ananda Suci Ramadhan, salah satu anggota kelompok.

Dokpri
Dokpri

Melihat respon dan tanggapan dari Mas Cipto selaku penjual Pentol Raja Gresik terkait sosialisasi yang disampikan oleh para mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sepertinya beliau tertarik untuk mendaftakan produknya untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. Dengan ketertarikan itu diharapkan para pelaku usaha dapat melebeli produk usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal dan dapat memudahkan usahanya serta memberikan rasa aman dalam berbisnis dimanapun dan kapanpun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun