Mohon tunggu...
Elvira Anjani
Elvira Anjani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

Publikasi Kegiatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Sertifikasi Halal pada Produk Makanan bagi UMKM Pentol Raja Gresik

10 November 2022   00:05 Diperbarui: 10 November 2022   00:12 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami menjelaskan mulai dari pengertian Produk Halal, Sertifikasi Halal , Manfaat Sertifikasi Halal, Dasar Hukum, Alasan mengapa pelaku usaha sebaiknya mendaftarkan Sertifikasi Halal, Dokumen yang disiapkan, dan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal secara offline maupun online.

"Banyak sekali keuntungan yang didapatkan apabila usaha mas mendaftarkan usahanya untuk mendapat sertifikasi halal diantaranya dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim, menjamin keamanan produk yang dikonsumsi, Memiliki keuntungan yang kompetitif dan citra positif, memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnya konsumen, memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan global, membantu pelaku usaha untuk lebih rapih mengenai sistem dokumentasi dan administrasi perusahaan yang lebih baik" tutur Ananda Suci Ramadhan, salah satu anggota kelompok.

Dokpri
Dokpri

Melihat respon dan tanggapan dari Mas Cipto selaku penjual Pentol Raja Gresik terkait sosialisasi yang disampikan oleh para mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sepertinya beliau tertarik untuk mendaftakan produknya untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. Dengan ketertarikan itu diharapkan para pelaku usaha dapat melebeli produk usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal dan dapat memudahkan usahanya serta memberikan rasa aman dalam berbisnis dimanapun dan kapanpun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun